Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencuci Uang (TPPU) dari 20 kasus narkoba sebesar Rp60 miliar.
"Seluruh aset TPPU dari kasus narkotika tersebut disita dari 22 orang tersangka yang sebagian besar merupakan narapidana yang sedang menjalankan hukuman di Lapas terkait tindak pidana narkotika," kata Kepala BNN, Irjen Pol Heru Winarko di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis.
Sementara itu, sebagian lainnya merupakan para pelaku yang baru ditangkap serta para pelaku yang sudah beberapa kali melakukan kejahatan tersebut.
Dia menjelaskan pengungkapan berawal dari kasus-kasus tindak pidana narkotika, BNN pun turut melakukan penyitaan terhadap aset para tersangka yang dihasilkan dari bisnis haram tersebut.
"Adapun aset-aset yang dibeli oleh para tersangka dari hasil penjualan narkotika yang dilakukan antara lain rumah, apartemen, tanah, kendaraan, perhiasan dan bahkan untuk mendirikan perusahaan," kata Heru.
Selain itu para tersangka juga memiliki beberapa rekening bank baik atas nama mereka sendiri, keluarga, maupun orang lain untuk dijadikan sebagai tempat penampungan uang dalam bisnis gelap tersebut.
Dalam pengungkapan kasus TPPU yang berasal dari kejahatan narkotika kali ini BNN menyita sejumlah aset dengan total sebesar kurang lebih Rp60,078 miliar dari 20 kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap BNN sejak bulan Januari sampai dengan Juli 2019.
Total aset yang disita tersebut diantaranya 41 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 34,784, satu unit pabrik senilai Rp3 miliar, dua unit mesin potong padi senilai Rp1 miliar dan 30 unit mobil.
Selanjutnya 22 tersangka tersebut dijerat dengan Undang-Undang No.8 Tahun 2010 Pasal 3, 4, dan 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Pasal 137 tentang Narkotika.
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019