Denpasar (ANTARA News) - Puluhan lembaga penyiaran radio dan stasiun televisi yang telah menggunakan kanal atau frekuensi tertentu di Bali, namun belum menempuh prosedur perijinan, segera ditertibkan oleh tim gabungan.Dari 60 radio yang mengudara di daerah itu, baru 23 yang berijin, kata Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kelas II Denpasar, Ir Slamet Wibowo, MM di Denpasar, Rabu.Ketika ditemui ANTARA seusai pelantikan tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali, pimpinan salah satu UPT Ditjen Postel, Depkominfo itu menyebutkan, sebagian besar radio siaran berada di Denpasar. Di ibukota Propinsi Bali ini terdapat 16 stasiun radio berijin, dua menduduki kanal tertentu dan delapan radio siaran beroperasi secara liar. Stasiun Radio Polda Bali di Denpasar yang juga belum menempuh prosedur perijinan, memilih menghentikan sementara siarannya. "Mudah-mudahan ini bisa menjadi contoh stasiun radio lainnya," katanya. Kemudian untuk stasiun televisi, dari tiga yang sudah mengudara, kata Slamet Wibowo, baru Bali TV yang sudah menempuh prosedur perijinan, namun baru sampai tahap Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) di KPID. Hasil EDP itu kemudian disampaikan ke Departemen Komunikasi dan Informatika, untuk diproses pada tahap Forum Rapat Bersama (FRB) dan menunggu penerbitan izin dari Menkominfo. Jimbarwana TV milik Pemkab Jembrana, kata Slamet Wibowo, telah dua kali diperingatkan karena menggunakan kanal milik wilayah utara Bali, Kabupaten Buleleng. Pihak Pemkab Jembrana, dalam hal ini dari Badan Informasi Daerah, telah datang dan meminta bimbingan menempuh prosedur perijinan, namun sejauh ini belum ada perkembangan. Sementara Dewata TV di Denpasar, baru sekali diberi surat peringatan, namun menurut dia belum memberikan respon. Direktur Dewata TV, Ketut Sumerta, ketika dikonfirmasi menyatakan pihaknya telah melalui prosedur "EDP" sejak KPID Bali periode lama, namun diakui sejauh ini belum ada perkembangannya. "Kami segera mengklarifikasi masalah ini, agar tidak sampai terkena penertiban," ujarnya. Menurut Slamet Wibowo, tim penertiban gabungan bakal melibatkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari instansinya, pihak kepolisian, kejaksaan, Denpom dan KPID yang anggotanya baru dilantik. "Kami berharap dukungan masyarakat luas dalam upaya penertiban kanal radio siaran dan stasiun televisi yang segera diterjunkan," tambahnya.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008