Jakarta (ANTARA News) - Tokoh ulama, KH Said Agil Siradz, pada Rabu bersaksi dalam persidangan kasus penyimpangan terhadap agama Islam dengan terdakwa Ahmad Mussadeq atau Abdussalam, pimpinan Al Qiyadah Al Islamiyah, sebuah kelompok yang dikenal mengembangkan ajaran sesat.Dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Said Agil menyatakan, dalam sebuah dialog di Polda Metro Jaya, Ahmad Mussadeq mengaku selama empat tahun ia sering mendapatkan "suara wahyu"."Terdakwa juga menyatakan dalam dialog itu, bahwa shalat di Islam itu tidak efektif dan tidak menjadikan orang mengendalikan diri. Demikian dengan puasa Ramadhan," kata Said Agil. Said Agil ketika itu, katanya, meluruskan bahwa yang didengar Ahmad Mussadeq bukanlah wahyu, tetapi suara gaib. "Kalau, suara itu sebagai wahyu, saya tidak setuju," kata Said Agil. Demikian halnya dengan pernyataan terdakwa mengenai nabi penutup. Tindakan Ahmad Mussadeq yang menyatakan diri sebagai nabi penutup berarti bertentangan dengan keyakinan atau kepercayaan umat Islam. Setelah melakukan dialog tersebut, menurut Said Agil, Ahmad Mussadeq menyatakan dirinya menerima dan meminta untuk pikir-pikir selama dua hari. Kemudian Ahmad Mussadeq membuat surat tertulis yang menyatakan telah taubat nasuha, mencabut pernyataannya sebagai nabi, dan mengimbau pengikutnya untuk bertobat. "Pernyataan pertobatan Ahmad Mussadeq disampaikan pula dalam acara konferensi pers," katanya. Hal senada dikatakan oleh Ketua Umum Front Persatuan Nasional (FPN), Agus Miftach, yang menyatakan dirinya berpikir untuk menyelesaikan kasus Ahmad Mussadeq. Kasus ini tidak bisa diselesaikan hanya secara hukum melainkan harus dilakukan secara dialog. "Terdakwa menyampaikan pertobatan baik lisan maupun tulisan termasuk dalam acara jumpa pers dengan membacakan syahadat," katanya. Ia menambahkan pertobatan pimpinan Al Qiyadah Al Islamiyah, secara syariat dan tasawuf sudah terpenuhi. "Pasalnya terdakwa sudah menyatakan kekhilafannya," katanya. Sementara itu, dalam persidangan itu dihadiri massa Front Pembela Islam (FPI) yang berpakaian putih-putih dan massa FPN yang merupakan massa Agus Miftach. Untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan, petugas kepolisian dari Polres Jakarta Selatan tampak berjaga-jaga di PN Jaksel. Ahmad Mussadeq atau Abdussalam, yang mengklaim menjadi nabi dalam komunitas Al Qiyadah Al Islamiyah, terancam hukum penjara maksimal selama lima tahun. Terdakwa telah melakukan perbuatan penyimpangan terhadap agama Islam dan dikenai pasal 156 a huruf a KUHP mengenai Kejahatan Terhadap Ketertiban Agama. Hal tersebut disampaikan dalam persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu yang dipimpin oleh Zahrul Rabain SH, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muchamad Muhadjir SH.(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008