Banjarmasin (ANTARA) - Pasokan narkotika nampaknya tidak pernah putus mengalir ke Kalimantan Selatan. Jaringan internasional pun melakukan beragam modus untuk menyelundupkannya untuk diedarkan di Bumi Lambung Mangkurat.

Seperti jaringan narkotika Malaysia yang membanjiri Kalsel dengan sabu yang kembali berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel yang hanya berselang satu pekan.

"Melihat ciri-cirinya kemasan sabu 1.002 gram ini dan menelusuri modus operandinya, kuat dugaan ini jaringan Malaysia lagi yang masuk melalui Sumatera dan kemudian dibawa ke Pulau Jawa hingga diedarkan ke Kalimantan," terang Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Eko Wahyuniawan di Banjarmasin, Kamis.

Baca juga: Polisi kejar bandar narkoba jaringan Malaysia

Baca juga: Polda Riau sita 10 kilogram sabu-sabu jaringan Malaysia

Baca juga: BNN ungkap peredaran narkoba jaringan Malaysia - Indonesia

Baca juga: Polri tangkap dua anggota jaringan narkotika lintas Malaysia


Sabu seberat satu kilogram terbungkus plastik kemasan teh China Xiangri ditemukan polisi dari Muhammad Fahrul Raji (30) dan Syifa Kamali (27). Keduanya kini ditahan dan masih dilakukan pendalaman untuk membongkar jaringan bandar yang mengendalikan mereka.

Eko mengakui, kedua tersangka berperan sebagai penyimpan barang. Saat penangkapan, barang bukti ditemukan disimpan di Bengkel RG DECO Jalan Pangeran Hidayatullah, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

"Tersangka Fahrul Raji alias Asep sang pemilik bengkel. Dia bersama Syifa hanya dititipkan sabu oleh kurir dan jika ada pesanan, nanti ada orang yang mengambilnya," beber Eko didampingi Kabag Binopsnal AKBP Sigit Kumoro saat ekspos ke media.
 
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Eko Wahyuniawan memberikan keterangan kepada wartawan. (antara/foto/firman)


Tim yang dipimpin Kasubdit 2 AKBP Andi A juga sudah berupaya melakukan penelusuran orang yang disebut kedua tersangka berinisial RH di Jalan Martapura Lama, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar sebagai pemilik barang. Namun yang bersangkutan keburu kabur mengetahui kedatangan petugas.

"Untuk tersangka dijerat penyidik Pasal 132 (1) Jo 114 (2) Sub 112 (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas Eko mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto.

Sebelumnya diketahui, sebanyak 4 kilogram narkotika asal Malaysia juga gagal beredar di Kalsel berkat kesigapan Ditresnarkoba Polda Kalsel mengungkapnya.

Narkotika yang terdiri dari 10.078 ekstasi seberat 2.997,7 gram dan 1.036 sabu dibawa pria bernama Risnu Wahyudi (26) yang menumpang angkutan kapal Ro-Ro dari Surabaya.

Di saat yang hampir bersamaan, Polres Banjarbaru juga menyita 4 ons sabu dan ratusan butir pil ekstasi yang diduga kuat para pengedarnya dikendalikan jaringan asal Malaysia.
 

Pewarta: Firman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019