Surabaya (ANTARA News)- Pengacara 13 Marinir melalui Ruhut Sitompul kembali minta maaf atas penembakan yang menewaskan empat warga Alastlogo, Kabupaten Pasuruan, Jatim (30/Mei 2007), dalam sidang pertama kasus Alastlogo di Pengadilan Militer Surabaya, Rabu. "Dalam sidang ini dengan segala kerendahan hati, kami turut berduka cita dalam peristiwa yang sama-sama tidak kami kehendaki," kata Ruhut, yang saat itu tidak menyampaikan eksepsi atas dakwaan oditur militer dengan alasan hemat waktu dan biaya. "Oditur sudah melaksanakan tugas dengan baik dalam dakwaannya. Demikian juga dengan terdakwa yang selama 10 bulan menunggu kepastian, itu waktu yang cukup, karena mereka punyai anak dan istri yang ditinggal karena tugas," katanya menambahkan. Menurut dia, pembacaan eksepsi hanya masalah teknis dan tidak masuk ke materi. Dengan tidak membaca eksepsi maka hemat tiga kali sidang. Seusai pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan keterangan tiga saksi, yakni Nasum, Ahmad dan Erwanto. Oditur menyampaikan telah memiliki 33 orang saksi korban, warga dan dokter. (*)

Copyright © ANTARA 2008