Surabaya (ANTARA News)- Kasus penembakan warga Alastlogo, Kabupaten Pasuruan, Jatim, yang melibatkan 13 anggota Korps Marinir mulai diadili di Pengadilan Militer Surabaya, Rabu.
Sidang yang dipimpin Hakim Letkol (CKHK) Yan Ahmad Mulyana itu berisi agenda pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer terdiri atas Mayor (CHK) Agung, Kapten (SUS) Darwin dan Kapten Laut (KH) Made.
Sidang juga dihadiri pengacara dari Lakumgham PKB Jatim yang mendampingi warga, sedangkan 13 Marinir didampingi pengacara antara lain Luhut Sitompul.
Sidang yang juga dihadiri 19 orang warga Alastlogo itu tampak mendapat pengamanan cukup ketat oleh Polisi, POM TNI AD dan Pomal. (*)
Copyright © ANTARA 2008