Apakah laporan Komisi XI DPR RI tentang putusan terhadap calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tersebut dapat disetujui?

Jakarta (ANTARA) - Rapat Paripuna ke-23 Masa Persidangan V Tahun 2018-2019 pada Kamis (25/7) menyetujui Destry Damayanti sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan pada awal Juli lalu dan disetujui Komisi XI DPR.

"Apakah laporan Komisi XI DPR RI tentang putusan terhadap calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tersebut dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto dalam Rapat Paripurna DPR, di Jakarta.

Seluruh anggota DPR yang hadir kemudian menyatakan menyetujui Destry menjadi Deputi Gubernur Senior BI

Wakil Ketua Komisi XI Achmad Hafisz Tohir dalam laporannya pada Rapat Paripurna tersebut mengatakan proses uji kelayakan dan kepatutan telah dilakukan pada 1 Juli 2019.

Setelah itu, pada 8 hingga 10 Juli, Komisi XI DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat dengan Kepala BIN, Perbanas, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), serta Kepala PPATK untuk meminta masukan terhadap Calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Hafisz melanjutkan pada 11 Juli 2019 dilakukan rapat internal Komisi XI DPR dalam rangka pengambilan pemilihan dan penetapan calon Deputi Gubernur Senior BI

"Setelah mendengarkan masukan, saran dan pendapat dari seluruh fraksi, Rapat Internal Komisi XI DPR RI memutuskan secara musyawarah mufakat untuk menetapkan Saudara Destry Damayanti sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Periode 2019 - 2024," ujar Hafisz.

Seusai pembacaan laporan, Utut Adianto menetapkan Destry sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia terpilih. Kemudian Utut mempersilakan Destry untuk maju ke depan meja pimpinan rapat dan berfoto bersama.

Destry Damayanti diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada DPR sebagai calon tunggal untuk menempati posisi Deputi Gubernur Senior (DGS) BI periode 2019-2024. Destry akan menggantikan Mirza Adityaswara, yang masa jabatannya selesai pada 24 Juli 2019.

Sebelum menjabat sebagai Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Destry pernah mendudukI jabatan penting seperti Kepala Ekonom PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Direktur Eksekutif Mandiri Institute, hingga Ketua Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pewarta: Fathur Rohman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019