dengan tata kelola pemerintahan desa diharapkan dapat mencegah dini adanya persoalan hukum
Biak (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Biak Numfor, Papua bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melatih aparatur pemerintah kampung dalam penerapan pengelolaan dana kampung melalui aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes)
"Pelatihan pengelolaan keuangan kampung diharapkan untuk membantu kepala kampung dan bendahara desa dalam melaksanakan tata kelola keuangan kampung secara efektif dan efisien,"ujar Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Biak Setyo Budi MAP menanggapi program pelatihan Siskeudes tahun 2019 di Biak, Kamis.
Ia menyebut, tujuan utama adanya aplikasi Siskeudes agar aparat pemerintah kampung mendapatkan kemudahan saat melakukan proses pengelolaan keuangan.
Bahkan dengan aplikasi Siskeudes yang dirancang BPKP, menurut Setyo Budi, maka penggunaan dana desa setiap kampung dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya.
"Ya jika pemerintah kampung dapat menyelenggarakan tata kelola pemerintahan desa dengan baik dan akuntabel diharapkan dapat mencegah dini adanya persoalan hukum yang mungkin terjadi terkait dengan pengelolaan keuangan dana kampung,"ujarnya.
Setyo Budi menyebut, dasar pengembangan aplikasi Siskeudes tersebut di antaranya Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2014 juncto PP Nomor 47 tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Serta dasar hukum lainnya, menurut Setyo Budi, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 juncto PP Nomor 22 tahun 2015 tentang Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN dan Permendagri Nomor 113 dan 114 tahun 2014, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 247 tahun 2015.
"Untuk penerapan Siskeudes di lingkup Pemkab Biak Numfor akan diawali dengan program pelatihan penguatan kapasitas aparatur kelembagaan kampung pada 2019," ujarnya.
Berdasarkan data pada tahun 2019 alokasi penerimaan dana desa di Kabupaten Biak Numfor mencapai sebesar Rp202 miliar dan sampai Juli 2019 telah direaliasikan pencairan sebesar Rp29 miliar untuk 186 desa dari 257 kampung.
Baca juga: Mendes PDTT: 11.000 dokumen desa sukses bisa dicontoh
Baca juga: Dana desa pada 2020 bakal naik jadi Rp75 triliun
Pewarta: Muhsidin
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019