Los Angeles (ANTARA News) - Seorang warga Amerika Serikat kelahiran Cina pada Senin dihukum, karena menyelundupkan teknologi kapal selam Angkatan Laut Amerika Serikat ke Cina, kata pejabat pengadilan. Chi Mak pada Mei lalu dinyatakan bersalah, karena berusaha mengekspor data intelijen mengenai kapal selam berteknologi tanpa suara. Mak adalah pegawai perusahaan Amerika Serikat, yang punya beberapa kontrak dengan angkatan laut negara adidaya itu. Ulah insinyur tersebut melibatkan empat anggota keluarganya. Mak, yang disebut berumur 65 tahun oleh petugas pengadilan, juga dihukum denda 50 ribu dolar Amerika Serikat (sekitar 450 juta rupiah) oleh jaksa wilayah, Cormac Carney. Jaksa mengemukakan bahwa hukuman lama itu adalah pesan untuk badan intelijen Cina. "Kita tidak akan pernah tahu seberapa luas kerugian, yang dilakukan Mak bagi keamanan negara," kata Carney dalam pernyataan mengenai hal memberatkan untuk hukuman tersebut. "Hukuman berat adalah pencegah kuat agar Cina tidak mengirim agennya ke Amerika Serikat untuk mencuri rahasia tentara," katanya. Hukuman untuk Mak tersebut dijatuhkan menyusul pengadilan tahun lalu di Santa Ana, 53 kilometer tenggara Los Angeles. Dia dinyatakan bersalah atas dakwaan berusaha mengirim bahan peka ke Cina, bertindak sebagai agen asing tanpa memberitahu pemerintah dan memberikan pernyataan palsu kepada agen pusat Amerika Serikat, demikian AFP.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008