Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan bahwa pemerintah tidak akan sembarangan melakukan perluasan obyek kena cukai dalam rangka memenuhi target penerimaan cukai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)."Terus terang Depkeu belum mengevaluasi satu pun tambahan obyek kena cukai," kata Sri Mulyani di Gedung DPR Jakarta, Selasa.Menkeu mengatakan, sama seperti yang disampaikan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Depkeu, Anggito Abimanyu, bahwa akan ada kajian kebijakan terlebih dahulu sebelum suatu produk dikenakan cukai.Anggota Komisi XI DPR, Andi Rahmat, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengadakan pembicaraan dengan asosiasi produk-produk yang direncanakan dikenakan cukai, seperti asosiasi produsen ban."Asosiasi produsen ban semalam bicara banyak bahwa secara karakterisitik sebetulnya ban bukanlah obyek yang patut dikenakan cukai. Pengenaan cukai ban hanya ditemukan di tiga negara yaitu Swedia, Taiwan, dan Australia," jelas anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.Menurut Andi, asosiasi menjelaskan bahwa kegiatan usaha yang menggunakan ban bekas masih bisa bertahan di Indonesia seperti ban vulaknisir atau industri rumah tangga seperti pembuatan pot tanaman, sandal, dan lainnya. "Jadi, banyak produk turunannya sehingga kalau dikenakan cukai, industri turunannya bisa mati. Alasan mereka sepertinya masuk akal," katanya. Sementara itu mengenai perluasan obyek kena cukai ke minuman, Andi mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima penjelasan dari asosiasi. "Asosiasi ini rupanya mewakili sekian banyak jenis minuman sehingga karakteristiknya tidak dapat disamaratakan," katanya. Ia berpendapat, produk minuman mengandung risiko karena di dalamnya kemungkinan terdapat kandungan bahan kimiawi yang bisa memberikan dampak secara akumulatif. Dampak tidak akan terasa seketika, tapi akan muncul beberapa tahun kemudian. Selain itu, pengawasan terhadap produk itu juga harus diperketat karena BPOM hanya mengeluarkan sertifikat sekali saja padahal volume produksinya besar sekali. Menurut Andi, hingga saat ini belum ada keputusan mengenai barang-barang baru yang akan dikenakan cukai. "Komisi XI DPR sifatnya pasif yaitu hanya menunggu usulan pemerintah. Cuma karena amanat ekstensifikasi ini sudah ada dalam UU maka Panja Cukai berinisiatif melakukan pembahasan," katanya. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008