Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Indonesia terus melakukan komunisasi dengan otoritas Myanmar dan mengupayakan pengampunan terhadap dua nelayan Aceh yang masih ditahan di negara itu terkait dugaan pencurian ikan.

“Ya, kita melakukan langkah-langkah diplomasi dengan Pemerintah Myanmar dan berupaya memperoleh pengampunan dua nelayan Aceh,” kata Duta Besar (Dubes) RI untuk Myanmar Prof Iza Fadri di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Rabu.

Pernyataan ini disampaikan Iza ketika dimintai tanggapannya terkait penahan dua kapten kapal nelayan asal Kabupaten Aceh Timur oleh pihak otoritas Myanmar terkait sangkaan pencurian ikan secara ilegal di teritorial negara tersebut..

Baca juga: 16 nelayan Aceh Timur ditahan di Myanmar

Baca juga: 15 nelayan Aceh masih ditahan di Myanmar

Baca juga: Nelayan Aceh tagih janji menteri Susi


Kedua nelayan Aceh tersebut yang hingga sekarang masih ditahan di Negara Myanmar yaitu, Jamaluddin Kapten KM Bintang Jasa dan Zufadli Kapten Kapal Troya.

“Kedua nelayan Aceh itu tuntut hukuman kurungan selama enam tahun penjara dan kita upayakan kedua nelayan Aceh itu memperoleh pengampunan seperti nelayan lainnya yang lebih dulu sudah dipulangkan,” katanya lagi.

Menurut Iza, nelayan yang ditahan otoritas Myanmar tersebut berpeluang memperoleh pengampunan dari Pemerintah Myanmar. Pasalnya, sebanyak 22 ABK kapal nelayan lainnya telah mendapat pengampunan dari Pemerintah Myanmar dan sudah dipulangkan KBRI ke tanah air pada, Senin (15/4/2019).

Kemudian, ke 22 nelayan Kabupaten Aceh Timur tersebut difasilitasi oleh Pemerintah Aceh dan diantarkan langsung ke kampung halaman masing-masing.

“Kita menghormati hukum di Negara Myanmar dan kita mengingatkan masyarakat nelayan di Aceh lebih berhati-hati ketika melaut dan tidak melaut ke negara orang,” demikian pesan Iza.

Pewarta: Irman Yusuf
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019