Tersangka penadah sepeda motor ini, dia adalah grup setelah pemetik
Jakarta (ANTARA) - Empat penadah motor curian jaringan Jakarta-Banten yang terdiri dari TI (36), S (29), U (28) dan I (29), berhasil dibekuk aparat dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Rabu, menyebut kasus dari penadah yang menjual hasil kejahatan di area Banten itu, dilaporkan oleh masyarakat ke polisi pada Juni dan Juli 2019 karena ada kecurigaan terkait aktivitas penjualan motor murah tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan bermotor.
"Tersangka penadah sepeda motor ini, dia adalah grup setelah pemetik. Jadi mendapatkan motor curian dari pemetik," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Polisi tangkap pencuri kendaraan bermotor lewat jejaring sosial
Dari tangan para pelaku, ada dua motor yang berhasil diamankan polisi. Dua motor itu diketahui hendak dibawa dari Jakarta ke Banten untuk dijual.
"Sementara baru dua barang bukti motor yang diamankan. Tersangka ngaku baru dua kali beraksi," kata Argo.
Empat tersangka itu memiliki perannya masing-masing. Tersangka S berperan mengambil motor hasil curian dari para pelaku pencurian sepeda motor di Jakarta dan diserahkan ke tersangka TI yang bertugas membeli motor itu untuk dijual kembali.
Baca juga: Tujuh pencuri motor di Jakarta Barat mengonsumsi narkoba
Tersangka S juga berperan menawarkan barang-barang hasil curian itu kepada para pembeli yang berada di wilayah Banten. Sedangkan tersangka U dan I berperan membawa motor hasil curian dari Jakarta ke Banten untuk diberikan kepada pembeli.
Polisi sudah mengumpulkan puluhan laporan polisi terkait kasus tersebut. Dua motor yang berhasil diamankan polisi merupakan hasil pencurian dari wilayah Jakarta.
"Kami sudah mengumpulkan puluhan LP, nanti kita akan cek sesuai tempat kejadian di Jakarta atau nggak. Lokasi dua TKP di Kebon Jeruk dan penjaringan, akan kami kembangkan," ucap Argo.
Baca juga: Di Jakarta Pusat bisa dua pencurian kendaraan bermotor sehari
Keempat tersangka tersebut, kata Argo, ditangkap di sejumlah tempat pada pertengahan Juli. Keempat tersangka dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019