Magelang (ANTARA News) - Menteri Luar Negeri (Menlu) Hassan Wirajuda mengatakan dirinya hanya membutuhkan satu Wakil Menlu untuk membantu berbagai tugasnya melakukan diplomasi Indonesia di luar negeri. "Satu saja dikomplain, sederhana saja, dapat satu terima kasih, saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Presiden yang memahami," katanya, seusai berbicara pada Jumpa Tokoh dengan Siswa SMA Taruna Nusantara Kabupaten Magelang, Jateng, di Magelang, Senin malam. Hingga saat ini, katanya, dirinya belum mengajukan nama calon Wakil Menlu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono karena masih merampungkan kerangka dasar hukum atas penetapan jabatan tersebut melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 dan 21 Tahun 2008 tertanggal 10 Maret 2008 yang mengubah Perpres Nomor 9 Tahun 2005. Dijelaskannya, dalam Perpres yang baru itu disebutkan bahwa Wakil Menlu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menlu. Posisi Wakil Menlu, katanya, sebagai jabatan struktural dan bukan jabatan politis. "Karena itu dapat dibayangkan bahwa yang saya akan calonkan kepada Presiden adalah tenaga-tenaga senior profesional diplomat Indonesia," katanya. Ia menyebutkan departemen luar negeri memiliki banyak pejabat senior profesional diplomatik, antara lain di pusat 12 pejabat Eselon I, di perwakilan 100 Dubes dan Konjen RI. Ia mengaku harus cermat memilih orang yang akan duduk sebagai Wakil Menlu. "Saya harus sangat cemat memilih orang dan lalu menyampaikan. Berikan saya beberapa waktu," katanya. Hassan mengatakan, jabatan Wakil Menlu bukan hanya untuk pemerintahan kabinet saat ini, tetapi juga pemerintahan pada masa mendatang. Tugas Wakil Menlu membantu Menlu dalam memimpin Deplu (Departemen Luar Negeri). "Karena itu, walaupun disebut dalam Perpres sebagai jabatan struktural Eselon I/A karena berada pada posisi membantu menteri untuk memimpin Deplu, saya sebut sebagai eselon I plus," katanya. Ia mengatakan, pemikiran Deplu untuk memiliki Wakil Menlu dalam struktur organisasi bukan suatu hal yang baru. Selama ini pertimbangannya bahwa departemen mempunyai struktur yang sama. Pertimbangan Presiden hingga keputusan menyetujui pembentukan pos Wakil Menlu antara lain dalam sepuluh tahun terakhir terjadi peningkatan kegiatan diplomasi baik bilateral, regional, multilateral. Selain itu, katanya, peningkatan "counter diplomasi" dimana Menlu harus menghadapi berbagai pertemuan internasional yang tidak memadai jika diwakilkan sekjen atau dirjen Deplu. "Menlu harus menghadapi berbagai pertemuan internasional yang di dalam tata praktik diplomasi, misalnya undangan yang ditujukan bagi Menlu RI untuk hadir dalam pertemuan tingkat menteri, saya sulit mewakilkan kepada sekjen atau dirjen saya, karena hal itu secara protokoler dianggap tidak memadai," katanya. Contoh lainnya, katanya, jika Menlu memiliki wakil, maka bisa saling berbagi tugas. "Kalau ada konferensi atau pertemuan di luar tingkat Menlu, saya wakilkan kepada Wakil Menlu, itu lebih layak dibandingkan saya mewakilkan kepada sekjen atau dirjen, dan memang ini bukan hal yang kita saja hadapi," katanya. Ia mengatakan, 27 negara anggota Uni Eropa sejak tiga hingga empat tahun terakhir memiliki jabatan "secretary of state". Jika Menlu berhalangan, mereka malah bisa hadir di sidang kabinet dengan pembatasan tidak mempunyai hak suara. Tetapi, katanya, mereka setidaknya hadir memenuhi undangan rapat. "Sementara saya, saya bepergian di luar, dua kali tidak memenuhi sidang kabinet, saya juga membatasi diri, sedikit banyak mengekang, mengganggu," katanya. China, katanya, memiliki lima Wakil Menlu, dan Jepang empat atau lima Wakil Menlu, Vietnam tiga Wakil Menlu. Singapura selain Menlu ada juga menteri negara senior urusan luar negeri dan satu menteri di kantor perdana menteri yang juga mempunyai tugas luar negeri dan Brunei memiliki Menlu I serta Menlu II, kata Hassan Wirajuda. (*)
Copyright © ANTARA 2008