Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto mengatakan, pihaknya menunggu "hitam di atas putih" atau bukti peradilan setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan KPUD Sulawesi Selatan terkait sengketa hasil pemilihan umum kepala daerah di provinsi setempat."DPRD Provinsi setempat tentu akan mengajukan pelantikan calon gubernur dan calon wakil gubernur terpilih kepada Presiden melalui Mendagri," kata Mardiyanto saat membuka rapat kerja regional penyerasian pelaksanaan kebijakan administrasi kependudukan tahun 2008 wilayah Indonesia Barat di Jakarta, Senin malam.Sebelumnya, MA telah mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan KPUD Sulawesi Selatan terkait putusan MA yang meminta harus digelarnya kembali pilkada ulang di empat kabupaten provinsi tersebut. Mendagri meminta agar dapat menerima putusan MA tersebut. "Semua pihak harus bisa menerima. Kita akan melangkah sesuai aturan yang berlaku," katanya. Putusan MA bernomor 02 PK/KPUD/2008 itu sekaligus memastikan pasangan Syahrul Yasin Limpo/Agus Arifin Nu`mang (Sayang) menjadi calon gubernur dan cawagub pemenang pilgub sulsel. Putusan MA merupakan hasil rapat permusyawaratan MA tertanggal 18 Maret 2008 yang diketuai, Bagir Manan dan dibacakan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi, di Jakarta, Rabu. Sengketa pilkada Sulsel bermula saat pasangan HM Amin Syam/Mansyur Ramli (Asmara) yang dicalonkan Partai Golkar, menggugat keputusan KPUD Sulsel yang menetapkan Syahrul Yasin Limpo/Agus Arifin Nu`mang (Sayang) sebagai peraih suara terbanyak karena menemukan berbagai kecurangan dalam penghitungan suara. Hasil penghitungan suara pilkada 5 November 2007 yang diumumkan KPUD Sulsel pada 14 November 2007 menetapkan pasangan Sayang sebagai pemenang dengan meraih 39,53 persen suara, disusul pasangan Asmara 38,76 persen dan Abdul Azis Qahhar Mudzakkar/Mubyl Hendaling 21,71 persen. MA kemudian mengabulkan gugatan "Asmara" tersebut dan meminta KPUD Sulsel menggelar pilkada ulang di Kabupaten Gowa, Bantaeng, Tana Toraja dan Bone, namun keputusan itu ditolak KPUD yang kemudian mengajukan memori PK ke MA.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008