Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto mengatakan pada Pemilu 2009, para pemilih tidak akan lagi menggunakan kartu pemilih, tetapi cukup menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).
"Aturan pelaksanaan KTP sebagai kartu pemilih dalam pemilu saat ini sedang dipersiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama pemerintah," kata Mendagri saat membuka rapat kerja regional penyerasian pelaksanaan kebijakan administrasi kependudukan tahun 2008 wilayah Indonesia Barat di Jakarta, Senin malam.
Mendagri mengatakan, ke depan KTP selain sebagai identitas domisili sekaligus berfungsi sebagai kartu pemilih dalam pemilu, akan menjadikan efisiensi penggunaan pembiayaan dalam penyelenggaraan pemilu.
Ia mengatakan, saat ini Rancangan Peraturan Presiden tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil telah selesai dibahas dalam forum inter-departeman.
Hasilnya, lanjut Mendagri, telah disampaikan kepada sekretariat kabinet untuk mendapat tanda tangan dari Presiden.
"Untuk mengatur pencantuman nomor induk kependudukan (NIK) sedang dibahas 15 MoU (memorandum of understanding/nota kesepahaman) dengan departemen/lembaga terkait," katanya.
Mendagri meminta kepada pemerintah kabupaten/kota yang belum mempunyai peraturan daerah tentang administrasi kependudukan untuk segera menerbitkan dengan mengacu pada UU, Peraturan Pemerintah, dan peraturan pelaksanaan lain.
Sedangkan kabupaten/kota yang telah mempunyai peraturan daerah tentang administrasi kependudukan diminta segera menyesuaikan dengan UU, peraturan pemerintah, dan peraturan pelaksana lain.
SIAK
Mendagri menambahkan, untuk efektivitas pelayanan administrasi kependudukan dan percepatan pembangunan database kependudukan, kabupaten/kota yang belum menggunakan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) agar segera menerapkan.
Mendagri menegaskan, SIAK diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Untuk mempercepat penerapan SIAK, pemerintah pusat telah memberikan stimulan peralatan SIAK (terbatas) pada kabupaten/kota.
Dalam kesempatan itu, Mendagri menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang telah mengalokasikan anggaran APBD-nya dalam pembangunan sistem administrasi kependudukan, khususnya pemenuhan sarana dan prasarana SIAK di daerahnya.
(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008
Pemakaian KTP sebagai pengganti Kartu Pemilih menghemat biaya....
tetapi , perlu diarahkan kembali bagi penduduk yang \"BELUM\" memiliki KTP....!
Semoga Pemilu nanti terkendali...!
AMIEN.....!!!
Namun, saya kecewa dengan Mendagri telah mebuat Surat Edaran Kepada Bupati seluruh Indonesia terbit tanggal 02 September 2008 yang esensinya membelenggu hak politik Kepala Desa dan Perangkat Desa di Indonesia.
Presiden, Wakil Presiden, Gubernur, Bupati / Walikota diperbolehkan menjadi Pengurus Partai Politik. Kades dan Perangkat Desa tidak diperbolehkan, ADILKAH INI ???.