Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunggu UU Pemilu ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menetapkan jadwal tahapan Pemilu 2009. Anggota KPU Andi Nurpati di Jakarta, Senin, mengatakan, jadwal tahapan Pemilu 2009 sudah dibuat dalam bentuk rancangan (draft) dan untuk menetapkan jadwal itu menunggu penetapan UU Pemilu oleh Presiden. "Kami tidak bisa memplenokan sebelum ada nomor UU Pemilu. Karena itu, harapan kami, Presiden segera menandatangani," kata Andi. Ia mengatakan, sampai sekarang KPU masih berpedoman pada rencana pelaksanaan Pemilu Legislatif adalah 5 April 2009 sesuai dengan ketetapan KPU periode sebelumnya. "Kami belum terpengaruh mengundurkan jadwal karena kalau mundur berimplikasi panjang terhadap pelantikan anggota DPR, penetapan segala macam. Bisa-bisa juga Pemilu Presiden diundur," katanya. Sebelumnya, Direktur Eksekutif Seven Strategis Studie Mulyana W Kusumah mengatakan, waktu pelaksanaan pemilu legislatif tidak harus sama dengan pemilu sebelumnya tanggal 5 April karena tantangan KPU sekarang lebih berat. "Kalau memang alokasi waktu tidak memungkinkan, maka pemilu tidak harus tanggal 5 April. UU juga tidak mengharuskan pemilu dilaksanakan tanggal 5 April," kata Mulyana yang pernah menjadi anggota KPU. Menurut Mulyana, yang terpenting adalah kualitas pelaksanaan dan hasil pemilu. Oleh karena itu, katanya, yang perlu dilakukan KPU sekarang adalah menyesuaikan waktu sebaik mungkin dalam mengatur tahapan pemilu. "Harus dihitung dahulu sebelum membuat jadwal dan tahapan. Alokasi waktu harus cermat di setiap tahapan, baru kemudian ditetapkan apakah pemilu harus tanggal 5 April atau tidak," katanya. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008