Kediri (ANTARA News) - Komunitas suporter tim sepakbola Arema Malang atau Aremania mengajukan tiga opsi tuntutan dalam lanjutan sidang gugatan Aremania terhadap enam instansi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jawa Timur, Senin. Tiga opsi tuntutan yang diajukan kuasa hukum Aremania, Wahab Adhinegoro, adalah mencabut seluruh sanksi hukum yang dijatuhkan Komisi Disiplin PSSI terhadap Aremania terkait kerusuhan di Stadion Brawijaya Kediri pada 16 Januari 2008, Aremania diizinkan kembali mengenakan atribut Aremania selama bertanding di kandangnya sendiri, dan PSSI harus segera melakukan reformasi di segala bidang. "Dalam opsi terakhir ini, kami pertegas lagi agar PSSI segera menggelar Munaslub untuk memilih Ketua Umum PSSI yang baru," katanya. Tiga opsi yang diajukan oleh Aremania itu sebagai respons atas permintaan Ketua Majelis Hakim PN Kota Kediri, Zainal Fatoni, yang memimpin sidang tersebut. "Kalau ketiga opsi ini tidak direspons oleh PSSI, kami tidak akan mencabut gugatan terhadap PSSI dan lima tergugat lainnya," kata Wahab. Buntut dari kerusuhan massal di tengah pertandingan Babak Delapan Besar Ligina XIII/2007 antara Arema melawan Persiwa Wamena di Stadion Brawijaya pada 16 Januari 2008 lalu, Komdis PSSI menjatuhkan sanksi berupa larangan terhadap Aremania memberikan dukungan pada timnya selama tiga tahun. Atas sanksi tersebut, Aremania mengajukan gugatan perdata terhadap PSSI, Jajat Sudradjat (wasit yang memimpin pertandingan Arema melawan Persiwa Wamena), Badan Perwasitan PSSI, Badan Liga Indonesia, Komdis PSSI, dan Panitia Pelaksana (Panpel) Pertandingan Babak Delapan Besar di Stadion Brawijaya Kediri dengan materi gugatan sebesar Rp6.000. Dalam sidang perdana di PN Kota Kediri pada 25 Februari lalu, tak seorangpun pihak tergugat yang hadir sehingga majelis hakim memutuskan menunda sidang tersebut. Sementara dalam sidang yang digelar Senin, pihak Komdis diwakili oleh Max Boboy yang saat ini menjabat Direktur Alih Status Pemain PSSI, Bambang Soemarjono (mantan Ketua Panpel Stadion Brawijaya), dan kuasa hukum PSSI lainnya, Arteria Dahlan. Menanggapi tiga tuntutan itu, Arteria Dahlan menyatakan, PSSI belum bisa mengabulkan tuntutan tersebut dengan alasan sanksi yang diberikan terhadap PSSI adalah keputusan Komdis yang bersifat mutlak dan tak dapat diganggu gugat. "Semua pihak yang terlibat dalam persepakbolaan nasional wajib menghormati keputusan PSSI ini," katanya menegaskan. Sidang gugatan tersebut akan dilanjutkan lagi Senin (31/3) depan di PN Kota Kediri. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008