Jakarta (ANTARA News) - Bagi partai politik yang berubah nama, lambang atau tanda gambar partai, serta pengurus cukup melapor ke Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) sebelum mendaftarkan diri menjadi peserta pemilu di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Silakan melaporkan (ke Depkumham) kalau ada pergantian nama, pengurus, dan tanda gambar. Kalau tidak ada pergantian, silakan langsung daftar ke KPU," kata Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum Depkumham, Aidir Amin Daud usai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPU di Kantor KPU Jakarta, Senin.
Aidir mengatakan, sesuai dengan amanat UUD 1945, ada kebebasan berkumpul dan berserikat yang harus dihormati. Bagi partai politik yang sudah memiliki badan hukum bisa langsung mendaftar sebagai peserta pemilu di KPU.
"Tapi harus disesuaikan dengan ketentuan UU yang baru baik UU Pemilu dan UU Parpol yang baru," katanya.
Kalau mau memperbarui badan hukum, lanjut Aidir, dipersilakan. Bagi partai yang ingin mendaftarkan diri ke Depkumham dengan komposisi baru maka akan dicek kembali.
"Kalau mereka mau pakai badan hukum yang lama, ya silakan pakai badan hukum yang lama. Kalau mau badan hukum baru, tentu akan kita verifikasi," katanya.
Ia menyebutkan, setidaknya ada sekitar 34 partai politik yang bisa langsung mendaftarkan diri ke KPU di luar 16 partai politik yang sudah bisa langsung ikut pemilu.
Aidir mengatakan, ada beberapa partai yang akan menggunakan badan hukum lama seperti Partai Perhimpunan Indonesia Baru, Partai Nasional Banteng Kemerdekaan, Partai Bintang Reformasi, Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan, dan Partai Karya Peduli Bangsa.
"Kita harus menyesuaikan mana yang menggunakan partai lama, mana yang partai baru. Mana yang dikehendaki. Ada lambang yang hampir sama, sehingga harus dijelaskan siapa ketua partainya. Tidak boleh partai baru dan partai lama ketuanya sama," katanya.
Menurutnya, jika tidak ada kejelasan partai lama dengan yang memiliki resiko tersendiri. Ia mencontohkan, si A jadi ketua partai lama, dia tidak boleh jadi ketua di partai baru. Bagaimana kalau nanti partai lama yang digugurkan.
"Bagaimana kalau partai baru yang eksis. Di sini ada ketua baru, apakah ketua baru mau mundur atau tidak. Ini masalah juga," katanya.
Oleh karena itu, Depkumham akan mengatur hal itu dengan sebaik mungkin.
Aidir mengatakan, bagi partai yang berubah nama atau lambang partai maka akan diatur dalam keputusan menteri hukum dan HAM.
"Sudah ada sekitar 15 partai politik yang ganti nama dan sudah keluar surat keputusannya," katanya.
Disinggung perbedaan pendapat KPU menilai delapan parpol yang tidak mendapatkan kursi di DPR langsung bisa mendaftar di KPU sedangkan Depkumham menyatakan harus melalui verifikasi di KPU, Aidir mengakui sebelumnya memang ada beda persepsi.
"Kita khawatir badan hukum lama sudah tidak dianggap hangus dan tidak boleh dipakai di KPU. Tapi, ternyata KPU mau parpol yang sudah berbadan hukum bisa langsung mendaftar di KPU. Oleh karena itu, kalau tidak dilarang, halal to," ujarnya.
Aidir yang juga mantan Ketua KPU Sulawesi Selatan itu berharap proses verifikasi di Depkumham bisa selesai sebelum tanggal 5 April 2008 (yang juga menjadi jadwal KPU membuka pendaftaran parpol peserta pemilu).
Anggota KPU Andi Nurpati mengatakan, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual sesuai amanat UU Pemilu.
"Kalau sudah administratif baru difaktualkan. Jadi tidak langsung difaktualkan tapi dilihat adminstrasinya memenuhi persyaratan atau tidak," kata Andi.
Ia mengatakan, pihaknya akan menggunakan waktu yang ada semaksimal mungkin untuk melakuan verifikasi partai politik peserta pemilu tersebut. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008