Oleh karena itu, menurut dia, langkah yang harus dilakukan adalah penguatan fungsi kelembagaan DPD RI yang bertujuan mengembalikan derajat keterwakilan politik (political representative) daerah sehingga terjadi check and balances di dalam lembaga perwakilan.
"Ekspektasi masyarakat terhadap DPD sangatlah tinggi. Di level legislatif, DPD mendapat legitimasi paling kuat dari rakyat dalam konteks jumlah pemilih," kata Pangi di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Lemkaji MPR kaji efektivitas peran DPD
Ia mengatakan bahwa penguatan fungsi kelembagaan DPD RI juga dapat dilakukan dengan membuka peluang pembahasan berlapis (redundancy) atas RUU dan kebijakan politik yang terkait dengan kepentingan masyarakat di daerah.
Melihat sejarah penetapan DPD sebagai lembaga negara, lanjut Pangi, lahirnya lembaga itu merupakan upaya penataan dan pengaturan kembali sistem kelembagaan dan reformasi sistem ketatanegaraan Indonesia.
"Yaitu untuk menegakkan prinsip check and balances dalam kedudukan kekuasaan legislatif agar mencegah adanya monopoli satu lembaga dalam pembuatan undang-undang," ujarnya.
Namun, menurut dia, sampai saat ini, peran untuk pembahasan berlapis dalam membuat undang-undang agar menghasilkan produk legislasi berkualitas tampaknya masih tersumbat.
Pangi mengatakan bahwa penatan kelembagaan DPD untuk mencapai kondisi ideal dapat terealisasi dengan beberapa langkah strategis, pertama, konsistensi atas amanat konstitusi.
"DPD sebagai perwakilan daerah semestinya memainkan peranan strategis dalam sistem dua kamar (bikameral sistem) bukan hanya semata menjadi 'utusan' daerah. DPD harus mampu menyuarakan dan memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat pusat dan melahirkan produk undang-undang bersama dengan DPR," katanya.
Baca juga: "Empat perubahan untuk tingkatkan peran DPD RI"
Kedua, perluasan kewenangan, sebagai perwakilan daerah, DPD seharusnya bukan hanya dilibatkan dalam urusan dalam lingkup terkecil yang berkaitan dengan isu-isu kedaerahan, melainkan benar-benar dilibatkan secara penuh dalam mekanisme pembahasan undang-undang secara berlapis.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme itu akan menghasilkan produk undang-undang yang lebih berkualitas dengan legitimasi yang sangat kuat.
Ketiga, kata dia lagi, faktor kepemimpinan juga mempunyai pengaruh yang kuat dalam membawa arah DPD dalam tarik-menarik kepentingan dalam pusaran politik nasional.
"Kepemimpinan harus punya karakter kuat, punya narasi, komunikatif, memiliki integritas, diterima di semua level, dapat menjadi solidarity maker, sosok negarawan yang mendahulukan kepentingan nasional ketimbang syahwat politik pribadi," katanya.
Baca juga: Putusan MK momentum tingkatkan peran DPD
Pangi berharap sosok seperti itu bisa menghilangkan sumbatan komunikasi internal maupun eksternal sehingga mengangkat kembali muruah (dignity) harkat dan martabat DPD sebagai lembaga tinggi negara.
Apabila pimpinan institusi DPD memiliki kriteria ruh spiritual dan intelektual, menurut dia, kewibawaan lembaga kembali terangkat dan mendapat kepercayaan penuh dari rakyat.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019