"Tiga hari lalu panitera telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait eksekusi pasar," kata Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B Pariaman Sapta Diharja di Pariaman, Rabu.
Ia mengatakan dari koordinasi itu pihak kepolisian meminta waktu beberapa hari ke depan untuk pengamanan eksekusi tersebut karena mempertimbangkan rasa kemanusiaan.
"Kami menerima itu karena bencana, kalau dipaksakan nanti kami dikatakan tidak memiliki perikemanusiaan," katanya.
Ia mengatakan pihaknya bergantung pada kesiapan pihak kepolisian sebagai pihak keamanan untuk mengamankan berjalannya eksekusi pasar.
Diundurnya eksekusi pasar tersebut merupakan yang ketiga kalinya karena sejumlah pertimbangan dari pihak kepolisian setempat.
Rencana eksekusi pertama pada 21 Februari 2019, namun batal karena mengingat akan dilaksanakan pemilihan umum, lalu eksekusi kembali diagendakan pada 4 Juli 2019 namun batal karena adanya perlawanan dari tergugat.
Akibat perlawanan tersebut pihak kepolisian menunda eksekusi Pasar Lubuk Alung terhitung 20 hari setelah penundaan eksekusi sambil memberikan pemahaman hukum kepada tergugat.
Sebelumnya Pasar Lubuk Alung di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat terbakar pada Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIB sehingga jalan nasional Padang-Bukittinggi macet.
Kepolisian Resor Kabupaten Padang Pariaman memperkirakan kerugian akibat kebakaran Pasar Lubuk Alung yang terjadi pada Kamis malam (11/7) mencapai Rp2 miliar.
"Ada 142 kios dan los yang terbakar malam tadi di Pasar Lubuk Alung, jika dikalikan Rp20 juta untuk satu kios maka hasilnya lebih Rp2 miliar," kata Kepala Kepolisian Sektor Lubuk Alung AKP Edi Karan.
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019