Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki peran mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah daerah yang diduga mengandung unsur korupsi. Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M. Hamzah di Jakarta, Senin, mengistilahkan peran Hari Sabarno dan mantan Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi sebagai hulu dari sejumlah kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran yang ditangani KPK. Pengadaan mobil pemadam kebakaran di 11 provinsi di Indonesia didasarkan pada radiogram nomor T.131.51/299/OTDA yang ditandatangani Oentarto Sindung Mawardi pada tgl 14 Maret 2003 ketika ia masih menjabat sebagai Dirjen Otonomi Daerah. Radiogram itu menyebutkan satu spesifikasi alat pemadam kebakaran yang ternyata hanya dimiliki oleh satu perusahaan sebagai agen tunggal di Indonesia yaitu PT Istana Sarana Raya. Akibatnya, seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang melaksanakan pengadaan atas perintah radiogram tersebut menunjuk PT Istana Sarana Raya sebagai rekanan. Atas kasus tersebut KPK telah menahan anggota Komisi VII DPR yang juga mantan Gubernur Riau Saleh Djasit sebagai tersangka sedangkan mantan Wakil Walikota Makassar Baso Amiruddin Maula telah divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. KPK, kata Chandra, akan menuntaskan penyelidikan kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah daerah itu hingga ke penentu kebijakan yakni Oentarto dan Hari Sabarno. Hari Sabarno menjadi Menteri Dalam Negeri pada periode 2001-2004. "Kalau selesai kami limpahkan ke penyidikan, bergantung hasil penyelidikan sekarang," kata Chandra. Chandra menegaskan, status Hari Sabarno dan Oentarto dalam kasus tersebut sebagai saksi karena masih dalam tahap penyelidikan. Sebelumnya, Ketua KPK Antasari Azhar mengatakan, akan mengusut proses penerbitan radiogram pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah daerah yang banyak berujung pada dugaan korupsi. Pada persidangan terhadap terdakwa Baso Amiruddin Maula, Hari Sabarno pernah memberikan keterangan sebagai saksi. Hari Sabarno ketika bersaksi dalam perkara itu menegaskan dirinya tidak pernah memberikan perintah pengadaan mobil pemadam kebakaran. Menteri pada era kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri itu juga mengaku tidak mengetahui perihal penerbitan radiogram. "Kalau ketahuan saat saya masih menjabat, pasti saya batalkan," katanya. Hari menyebut ada keanehan dalam radiogram tersebut, antara lain stempel yang digunakan adalah stempel Dirjen Otda bukan stempel Mendagri. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008