Jakarta (ANTARA News) - Menlu Nur Hassan Wirajuda mengaku belum mengantongi nama calon Wakil Menlu, tetapi ia berusaha akan mengajukan secepatnya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Secepatnya akan saya ajukan," katanya, di sela-sela rapat kerja dengan Komisi I DPR-RI, di Jakarta, Senin. Ia menyatakan semua pejabat Eselon I di Departemen Luar Negeri memiliki kemampuan dan kapabilitas yang sama untuk diajukan sebagai Wakil Menlu, namun hingga kini ia belum mengantongi nama calon wakilnya. "Saya belum mengantongi nama-namanya," ujarnya. Menurut Hassan Wirajuda, posisi Wakil Menlu bukan jabatan politis melainkan jabatan struktural. Jabatan Wakil Menlu ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Susilo Bambang Yudhoyono Nomor 20 dan Nomor 21 Tahun 2008 pada 10 Maret lalu. Sejak awal pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB), pihaknya telah menyusun rencana jabatan Wakil Menlu dan selalu berkoordinasi dengan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Presiden untuk digodok, tambahnya. "Jadi jabatan Wakil Menlu sudah diprogramkan sejak awal," ujar Wirajuda. (*)

Copyright © ANTARA 2008