"Kami mendapat informasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT bahwa Kapal Gemala 89 adalah milik Alfons Ukan, nelayan asal TTU," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sabu Raijua, Ndu Ufi kepada Antara, Rabu.
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan kepemilikan kapal penangkap ikan yang ditemukan terdampar di Pulau Sabu.
Menurut pengakuan pemilik, kapal tersebut terbawa arus sejak bulan Juni 2019 lalu, karena badai.
Baca juga: Nelayan Aceh Timur temukan 5 etnis Rohingya terdampar di laut
"Kami juga sudah menghubungi BPBD TTU. Kalau memang benar maka sudah dua kapal ikan yang terdampar di Kabupaten Sabu Raijua," katanya.
Karena itu, dia berharap dalam waktu dekat, pemilik kapal tersebut bisa datang ke Sabu dengann membawa serta dokumen kapal, sekaligus membawa pulang kapal.
"Hari ini, warga menemukan sebuah kapal penangkap ikan Gemala NTT 89. Kapal ikan bermesin Yanmar ini ditemukan tanpa awak," katanya menjelaskan.
Menurut Ndu Ufi, diatas kapal tersebut terdapat pukat, jerigen berisi bahan bakar jenis Solar, dan dua buah pelampung.
Kapal ikan bermesin Yanmar tersebut ditemukan ketua kelompok sadar wisata (pokdarwis), dan telah dievakuasi ke pantai untuk diamankan.
Diatas kapal tersebut terdapat pukat, jerigen berisi bahan bakar jenis Solar, dan dua buah pelampung.
Baca juga: Tiga nelayan asal Jayapura terdampar di Papua Nugini
Baca juga: Nelayan Filipina diselamatkan setelah terdampar 56 hari di laut
Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019