Jakarta (ANTARA News) - Kadin Indonesia meminta pemerintah agar hanya mengenakan disinsentif (denda) pada golongan pelanggan rumah tangga mewah yang memakai listrik di atas 2.200 VA.
Ketua Umum Kadin Indonesia, MS Hidayat, usai bertemu Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro di Jakarta, Senin, mengatakan pemerintah jangan memberlakukan disinsentif pada pelanggan listrik rumah tangga golongan antara 450-2.200 VA.
"Pemerintah bisa menerapkan subsidi silang dengan mengalihkan denda pelanggan mewah buat pelanggan kecil," katanya.
Menurut dia, pola tersebut akan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Pemerintah berencana memberlakuan program penghematan pemakaian listrik melalui pengenaan insentif dan disinsentif tarif mulai 1 April 2008 yang ditagihkan Mei 2008.
Melalui program penghematan tersebut, pelanggan akan mendapat insentif apabila berhemat sama atau lebih besar dari 20 persen dari pemakaian listrik rata-rata nasional tahun 2007.
Namun, jika pelanggan menggunakan listrik lebih dari 80 persen rata-rata nasional, maka akan dikenakan tarif disinsentif.
Formula insentifnya adalah tarif yang 20 persen lebih murah, sedang disinsentif berupa tarif yang 30-160 persen lebih mahal tergantung golongannya.
Pelanggan R1 450 VA dan R1 900 VA akan terkena denda 30 persen lebih mahal, R1 1.300 VA 35 persen, R1 2.200 VA 80 persen, dan di atas 2.200 VA 160 persen.
Pemakaian listrik rata-rata nasional tahun 2007 sesuai data PLN adalah R1 450 VA sebesar 75 kWh, R1 900 VA 115 kWh, R1 1.300 VA 201 kWh, R1 2.200 VA 358 kWh, R2 650 kWh, dan R3 1.767 kWh. (*)
Copyright © ANTARA 2008