Yogyakarta (ANTARA News) - Ketua DPD Partai Golkar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Gandung Pardiman, mengatakan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) seharusnya tidak berkantor di Jakarta, tetapi di daerah pemilihan masing-masing. "Karena DPD itu perwakilan daerah, maka mereka harus berada di daerah untuk menyerap aspirasi masyarakat," katanya di Yogyakarta, Senin, menanggapi munculnya wacana peran dan fungsi DPD ke depan. Kalau anggota DPD berada di daerah tempat mereka dipilih, kinerja mereka akan lebih efektif dan efisien, karena memang seharusnya mereka sering berada di daerah. "Kalau pun harus ke Jakarta, mungkin bisa sebulan sekali atau dua kali untuk rapat dengan pimpinan dan anggota dari seluruh Indonesia," kata dia. Ia menilai, jika anggota DPD berkantor di Jakarta, sama saja dengan anggota DPR, padahal fungsi lembaga tersebut berbeda. Kalau DPR itu jelas perwakilan rakyat, sedangkan DPD perwakilan daerah sehingga sepatutnya berkantor di daerah. "Selama ini fungsi DPD itu memang tidak begitu jelas, karena itu perlu lebih diperjelas, dan kinerjanya lebih ditingkatkan," katanya. Keberadaan DPD itu sebenarnya merupakan kesalahan sejarah ketatanegaraan Indonesia. Ini hal yang lucu, karena biasanya sistem bikameral (dua kamar) diterapkan di negara federal, sedangkan Indonesia adalah negara kesatuan, tambahnya. "Hal seperti ini yang harus dipecahkan, harus dikembalikan pada hakikat sebagai negara kesatuan, sehingga tidak jadi rebutan fungsi dengan DPR," kata Gandung yang juga Wakil Ketua DPRD DIY. Mengenai keberadaan DPD ke depan, ia mengatakan kalau memang bisa bermanfaat bagi masyarakat, tidak masalah dipertahankan, tetapi perlu dipertegas lagi fungsinya sehingga tidak tumpang tindih dengan lembaga tinggi negara lainnya terutama DPR. Sementara itu, Ketua DPC PKB Sleman, Sukamto, yang juga Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa DPRD DIY, mengatakan DPD seharusnya bertugas memperjuangkan aspirasi daerah pemilihan, namun sayangnya selama ini sikap itu kurang ditunjukkan oleh anggota DPD. "Misalnya soal RUU Keistimewaan DIY, anggota DPD kurang berperan dalam mendorong pemerintah pusat dan DPR segera membahas dan mengesahkan RUU Keistimewaan tersebut, padahal ini mendesak karena menyangkut keberlanjutan kepemimpinan di DIY," katanya. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008