Jakarta (ANTARA News) - Jurubicara Kepresidenan, Andi Malarangeng, mengatakan keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengadakan jabatan Wakil Menlu bukan karena adanya ketidakcocokan dengan Menlu Hassan Wirajuda, tetapi lebih pada kebutuhan kerja hubungan internasional yang semakin padat. "Tidak. Ini bukan persoalan dengan Menlu, tetapi kebutuhan Presiden untuk adanya Wakil Menlu," kata Andi Malarangeng, di Jakarta, Senin. Dijelaskan Andi, posisi Wakil Menlu sangat diperlukan Presiden, karena selama ini tugas Menlu lebih banyak berada di luar negeri. "Memang sudah lama terpikir. Semakin lama semakin terasa mendesak untuk adanya Wakil Menlu karena selama ini fungsi dan tugas Menlu terasa kompleks, sementara peran Indonesia dalam berbagai macam forum dunia makin tinggi, baik itu forum bilateral dan multilateral seperti OKI, PBB, ASEAN dan lain-lain serta isu-isu seperti 'climate change', anti korupsi yang membutuhkan kehadiran Menlu dalam forum-forum itu," kata Andi. Kehadiran Menlu dalam forum-forum itu di luar negeri tidak mungkin dibatasi, padahal Presiden membutuhkan pertimbangan mengenai soal-soal luar negeri dari pejabat setingkat menteri, seperti kunjungan kenegaraan atau persoalan luar negeri yang harus diputuskan Presiden sementara Menlu berada di luar negeri. "Dengan adanya Wakil Menlu, dia bisa mendampingi Presiden saat memutuskan soal-soal politik luar negeri atau hubungan internasional lainnya di saat Menlu berada di luar negeri," katanya. Penunjukan posisi Wakil Menlu ini, lanjutnya, juga ditetapkan agar kinerja Departemen Luar Negeri semakin maju seperti yang diinginkan Presiden terhadap departemen lainnya. "Justru Presiden ingin mengaktifkan pemerintahan, seperti kunjungan Presiden ke departemen-departemen agar pemerintahan bisa berjalan lebih efektif lagi juga dalam hubungan luar negeri," katanya. Mengenai calon pejabat yang akan menduduki posisi Wakil Menlu itu, Andi menolak menyebutkan, karena itu belum diumumkan Presiden. "Untuk calonnya dan kapannya, tunggu pengumuman Presiden," tambahnya. Presiden pada 10 Maret lalu telah menandatangani Perpres nomor 20 dan 21 Tahun 2008 tentang adanya tambahan jabatan struktural Wakil Menlu di jajaran Departemen Luar Negeri. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008