Jakarta (ANTARA News) - Menteri Luar Negeri (Menlu) Hassan Wirajuda menegaskan posisi jabatan Wakil Menteri Luar Negeri adalah jabatan struktural Eselon I dan bukan jabatan politis. "Jabatan tersebut merupakan jabatan struktural Eselon I Deplu, jadi bukan jabatan politis," katanya, dalam rapat kerja jajaran kementerian bidang politik hukum dan keamaman (Polhukam) dengan Komisi I DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Senin. Ditegaskannya, pembentukan posisi jabatan Wakil Menlu didasarkan kepada Peraturan Presiden (Perpres) No.21/2008 yang merubah Perpres No.9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Deplu. Perubahan itu, menurut Hassan, sudah dikonsultasikan dengan Presiden untuk mendukung terlaksananya tertib administrasi pemerintahan dan peningkatan kinerja di Deplu. Posisi jabatan Wakil Menlu diadakan berdasarkan adanya peningkatan aktifitas Menteri Luar Negeri ke beberapa negara dalam rangka meningkatkan diplomasi luar negeri RI. tambahnya. Penegasan Menlu disampaikan terkait dengan pertanyaan sejumlah anggota Komisi I DPR dalam raker tersebut tentang urgensi diadakannya jabatan Wakil Menlu. Sebagai perbandingan, lanjut Menlu, sejumlah negara Uni Eropa yang terdiri dari 27 negara juga telah memiliki Wakil Menlu dalam tiga sampai empat tahun terakhir. Bahkan dalam satu tahun terakhir, katanya, Jepang dan China juga telah memiliki Wakil Menlu masing-masing lima dan empat orang. Menlu menegaskan, adanya jabatan Wakil Menlu tidak akan mengakibatkan tumpang tindih antara tugas Menlu dan Wakilnya. Selain itu, katanya, jabatan Wakil Menlu sangat penting dan mendesak mengingat dalam diplomasi luar negeri, dikenal prinsip kesepadanan. "Jadi kalau Menlu suatu negara hanya ditemui atau diterima oleh Sekjen atau Dirjen, maka itu melanggar prinsip kesepadanan, karena mungkin saja mereka merasa dilecehkan. Jadi, ada beberapa hal dalam diplomasi luar negeri yang tidak bisa saya delegasikan langsung kepada Sekjen atau Dirjen," katanya. (*)
Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008