- Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha Jakarta, 24 Maret 2008 (ANTARA) - Untuk menyelaraskan dengan kebijakan di bidang sosial, ekonomi, investasi, moneter dan kebijakan lainnya, Menteri Keuangan (Menkeu) menetapkan penggunaan nilai lain selain harga pasar, yaitu atas dasar nilai sisa buku ("pooling of interest"). Kebijakan tersebut dinyatakan melalui Peraturan Menkeu Nomor 43/PMK.03/2008 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha yang berlaku sejak tanggal 13 Maret 2008. Sebelumnya, penggunaan nilai buku ditetapkan dalam Keputusan Menkeu Nomor 422/KMK.04/1998 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menkeu Nomor 75/PMK.03/2005 yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Peraturan Menkeu Nomor 43/PMK.03/2008 memuat beberapa perubahan bila dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya, yaitu dihilangkannya kewajiban untuk mengadakan likuidasi, tambahan syarat yang mengharuskan kondisi badan usaha yang menerima pengalihan harta tidak memiliki kerugian atau memiliki kerugian yang lebih kecil, tambahan syarat business purpose test, dan perubahan perlakuan terhadap kerugian/sisa kerugian dari Wajib Pajak (WP) yang menggabungkan diri atau yang meleburkan diri. Perubahan pengaturan penggabungan usaha dengan menghilangkan persyaratan likuidasi dimaksudkan untuk memberikan kepastian kepada WP bahwa untuk memperoleh fasilitas penggunaan nilai buku dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha tidak perlu melakukan likuidasi. Dalam ketentuan yang lama, WP diwajibkan untuk terlebih dahulu mengadakan likuidasi. Adanya perubahan persyaratan berupa tambahan syarat yang mengharuskan kondisi badan usaha yang menerima pengalihan harta tidak menerima kerugian atau memiliki kerugian yang lebih kecil adalah agar penggabungan atau peleburan usaha sesuai dengan tujuan merger yaitu untuk membuat perusahaan lebih sehat. Dalam ketentuan yang lama, tidak ada batasan kriteria WP yang dapat menerima pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku. Tujuan dari perubahan persyaratan berupa tambahan syarat business purpose test adalah untuk memastikan bahwa merger dilakukan untuk tujuan bisnis (a good faith business purpose), sehingga peraturan merger baru ini lebih netral terhadap perkembangan di dunia usaha. Selain dari perubahan diatas, terhadap kerugian/sisa kerugian dari WP yang menggabungkan diri atau yang meleburkan diri tidak boleh dialihkan. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah WP memanfaatkan penggabungan atau peleburan usaha untuk mengalihkan kerugian/sisa kerugiannya. Dalam ketentuan yang lama, kerugian/sisa kerugian WP yang menggabungkan diri atau meleburkan usaha dapat mengalihkan dengan syarat melakukan revaluasi aktiva tetap terlebih dahulu. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2008