Jakarta, 24 Maret 2008 (ANTARA) - Microsoft meluncurkan kembali program
dealer test purchase program (DTPP) di Indonesia. Sebelumnya prakarsa ini telah dijalankan pada tahun 2001 dan telah memenangkan kasus melawan beberapa penjual PC yang menjual komputer dengan peranti lunak bajakan. DTPP adalah sebuah prakarsa di mana Microsoft melakukan investigasi yang dilakukan secara acak dengan cara membeli komputer baru untuk memastikan apakah komputer tersebut dijual dengan peranti lunak berlisensi. Microsoft akan menempuh jalur hukum melawan para penjual PC dengan peranti lunak bajakan kecuali jika masalah tersebut dapat diselesaikan secara damai. Microsoft memulai investigasinya dan penjual yang melanggar akan menerima surat peringatan secepatnya. Zyrex salah satu distributor PC terbesar di Indonesia menyatakan dukungannya atas prakarsa Microsoft ini. Timothy Siddik, Presiden Direktur, Zyrex Indonesia, mengatakan, "Kami sangat mendukung Microsoft mengambil tindakan untuk melawan penjualan PC yang dilengkapi dengan peranti lunak bajakan. Mereka telah melukai para mitra seperti Zyrex. Di pihak kami, kami percaya bahwa sangatlah penting untuk memberikan ketenangan bagi para pelanggan kami dengan menawarkan peranti lunak yang asli."
Adapun 3 alasan kunci mengapa Microsoft memutuskan untuk kembali meluncurkan prakarsa ini adalah karena jumlah perusahaan yang tertangkap oleh aparat kepolisian karena menggunakan peranti lunak bajakan meningkat. Namun perusahaan tersebut mengajukan keberatan karena penjual PC mereka menjual PC dengan produk bajakan. Selain itu, meningkatnya protes dari konsumer bahwa mereka membeli PC dengan produk tiruan. Mereka menemukan hal ini ketika mereka melakukan aktivasi sistem operasi Windows mereka, dan mendapatkan informasi bahwa mereka adalah korban dari pembajakan. Untuk itu Microsoft telah memilih lebih dari 1.000 pembeli rahasia (Mystery Shopper) dan telah menemukan bahwa hampir 49% dari penjual tersebut bersedia meng-
install peranti lunak bajakan di PC baru yang mereka jual.
Mystery Shopper telah dijalankan di 4 kota yaitu: Jakarta, Bandung, Surabaya dan Medan dan menjangkau lebih dari 1,000 penjual PC. Adapun metode yang dilakukan dalam program ini yaitu si penyelidik yang berperan selaku pembeli melakukan interaksi dengan mencoba membeli komputer baru. Hasil survei program tersebut menunjukkan bahwa 49% dari para penjual tersebut berniat untuk meng-
install Windows bajakan dan juga beberapa peranti lunak lainnya agar dapat memberikan layanan yang lebih kepada pelanggannya.
Menurut Jonathan Selvasegaram, Legal Corporate Affairs Microsoft yang bermarkas di Singapura, tindakan penjual komputer dengan peranti lunak bajakan sebenarnya telah merusak bisnis dari para penjual yang jujur. 51% dari penjual yang jujur tersebut yang ingin Microsoft lindungi. "Kami ingin mengurangi 49% dan mengambil langkah-langkah yang tepat karena jika tidak, 51% penjual tersebut akan menemukan kesulitan untuk bersaing dan tidak merasakan manfaatnya melakukan hal yang benar untuk mendukung hak atas kekayaan intelektual." Tegas Jonathan.
Resiko di sisi pengguna
Para penjual seringkali menjadi orang pertama yang didekati oleh perusahaan sewaktu membeli perangkat keras dan peranti lunak. Mereka juga menjadi orang yang didekati oleh pembeli perorangan dan pelajar sehingga mereka memegang peran yang penting dalam memerangi pembajakan peranti lunak. Jika para penjual menjual PC dengan peranti lunak yang tidak berlisensi untuk bisnis, mereka sebenarnya telah menempatkan perusahaan tersebut pada resiko untuk dituntut ke pengadilan oleh aparat Kepolisian. Konsumer juga berada pada sebuah resiko dengan menggunakan peranti lunak bajakannya karena masalah keamanan yang terdapat pada barang bajakan.
Microsoft membuat kejelasan terhadap penjual komputer bajakan bahwa perilaku mereka telah menempatkan penjual komputer yang jujur, bisnis dan konsumer pada sebuah resiko sangat tidak dapat ditoleransi. Kemungkinan terinfeksi oleh
spyware atau
malware seperti virus dan meningkatnya penerimaan kode ketika pengguna menjual peranti lunak bajakan melalui internet. Microsoft juga melihat bahwa kejadian pencurian kartu kredit yang mengaku menjual peranti lunak online ternyata menjual produk tiruan.
Lucas Tjahja Prawira, Direktur Small Medium Business & Partners Director, Microsoft Indonesia mengatakan, "Anggota masyarakat yang mencari komputer baru harus hati-hati menghadapi beberapa penjual yang mencoba menawarkan komputer dengan peranti lunak bajakan. Alih-alih menawarkan komputer dengan harga yang lebih murah, namun di belakang hari pelanggan akan menghadapi masalah yang tidak mudah dan tidak berguna."
Produk bajakan dan tiruan adalah isu yang penting di seluruh industri teknologi. Business Software Alliance (BSA) memberikan estimasi bahwa 85% dari peranti lunak yang digunakan di Indonesia adalah illegal dan tiruan. Studi terbaru mengenai Dampak Ekonomi yang dikeluarkan IDC menemukan bahwa sektor IT telah memberikan kontribusi kepada perekonomian Indonesia bahwa dapat berkembang lebih besar jika tingkat perangkat lunak bajakan di Indonesia diturunkan 10% untuk jangka waktu 4 tahun ke depan karena dapat menambah 2,200 lapangan kerja, meningkatkan penghasilan industri lokal sebesar USD 1.8 bilion dan USD 88 juta tambahan dari pajak untuk pemerintah pusat, daerah dan regional.
Sebagai bagian dari prakarsa Genuine Software Initiative, Microsoft menganjurkan kepada para pelanggan untuk menggunakan
tools Windows Genuine Advantage (WGA) dan membaca informasi lainnya yang tersedia di situs http://www.microsoft.com/genuine untuk menjamin bahwa peranti lunak yang mereka miliki asli. Pelanggan juga harus menggunakan Windows Validation Assistant untuk membantu mereka menentukan bahwa instalasi Windows XP mereka asli,
tools ini tersedia di www.howtotell.com/windows."
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2008