Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum belum menentukan langkah yang akan diambil menyikapi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Joko Driyono berupa pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara.
"Atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk mengambil sikap menerima atau banding," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI Mukri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menuntut Joko Driyono dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan karena melanggar Pasal 235 jo Pasal 233 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua subsider.
Joko Driyono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja menghancurkan, merusak dan menghilangkan barang bukti.
Hakim Ketua Kartim Haeruddin mengatakan vonis lebih rendah dari tuntutan karena pertimbangan terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahan selama persidangan, dianggap berjasa pada dunia sepak bola serta perbuatan yang dilakukan tidak terkait dengan pengaturan skor pertandingan.
Kartim mengatakan keputusan itu masih belum berkekuatan hukum tetap dan memberi waktu selama tujuh hari kepada JPU dan terdakwa untuk mempertimbangkan langkah atas putusan tersebut.
Baca juga: Andi Darussalam Tabusalla nilai Joko Driyono orang baik
Baca juga: Istri dan anak Jokdri menangis dengar hakim vonis 18 bulan penjara
Baca juga: PN Jaksel vonis Jokdri 18 bulan penjara
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019