Bandung (ANTARA News) - Terkait kasus dugaan korupsi dana APBD bernilai miliaran rupiah, mantan Bupati Purwakarta 2003-2008, Lily Hambali, yang statusnya sudah berubah menjadi tersangka, akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jabar di Bandung, Senin (24/3).
Pemanggilan tersebut merupakan tindaklanjut dari penanganan kasus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka Lily dalam proyek dana Bantuan Bencana Alam (BBA) sebesar Rp2 miliar serta dana pembangunan Gedung Islamic Center (GIC) snilai Rp1,793 miliar, kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Kamal Sofyan SH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Dadang Alex, di Bandung, Minggu.
Menurut dia, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap tersangka Lily. "Sementara, kita hanya bisa menjanjikan bahwa pemanggilan tersangka Lily akan dilakukan pada pekan ini," ujarnya.
Dikatakannya, pemanggilan tersebut akan diperkuat dengan dilayangkannya surat oleh Kejati Jabar kepada tersangka Lily.
"Surat pemanggilan Lily akan dilayangkan pada Senin (24/3), kalau tidak datang akan dipanggil lagi sampai tiga kali, kalau tidak datang juga bisa dipanggil paksa," tandasnya.
Sebelumnya dilaporkan, status Lily baru mengalami perubahan setelah masa jabatannya sebagai Bupati Purwakarta berakhir pada Kamis (13/3).
Seperti dijanjikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar sebelumnya, Basuni Masyarif SH bahwa status Lily akan berubah menjadi tersangka setelah jabatannya sebagai Bupati Purwakarta berakhir.(*)