Kuala Lumpur (ANTARA News) - Imigrasi Malaysia telah menahan 22 WNI, terdiri atas 19 laki-laki dan tiga wanita, di penjara imigrasi Semenyih karena penyalahgunaan izin tinggal. Sebanyak 22 WNI yang ditahan itu merupakan hasil operasi Imigrasi Putrajaya yang mengerahkan 30 anggotanya dibantu 80 anggota Rela di kasawan Pudu Raya, antara jam 10.30 hingga jam 12.00, kata Kepala Bagian Penegakan Hukum (law enforcement) Imigrasi Malaysia Ishak Mohamed, Minggu, di Kuala Lumpur. Hasil operasi itu, Imigrasi Malaysia telah menahan 130 warga asing, yang 22 di antaranya adalah WNI. Warga asing lainnya yang ditahan ialah 65 laki-laki Bangladesh, 21 laki-laki dan empat perempuan Myanmar, tujuh laki-laki India, satu warga Thailand, satu laki-laki dan dua wanita Vietnam, serta tujuh laki-laki Nepal. Totalnya, 115 laki-laki dan 15 wanita telah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. "Mereka ditahan karena berbagai alasan penyalahgunaan visa, misalnya izin kerja di perkebunan digunakan untuk berjualan. Ada yang tidak punya dokumen (paspor), dan ada yang tinggal melebihi batas waktu yang diberikan," kata Dato Sako, panggilan akrab Ishak Mohamed. "Kami juga akan menyelidiki dan menahan para majikan yang telah memperkerjakan para pekerja asing ilegal," janji dia. (*)

Copyright © ANTARA 2008