Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum empat pengamen salah tangkap Oky Wiratama Siagian meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada kliennya yang menjadi korban.

"Walaupun belum ada ancaman kepada pengamen, tidak ada salahnya kami 'notice' dari awal persidangan ini, yang mana korbannya adalah anak-anak," ujar Oky Wiratama Siagian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Menurut dia, para korban salah tangkap itu wajib diberi perlindungan agar tetap dapat beraktivitas dengan tenang.

Ia juga mengatakan kliennya, yakni Fikri Pribadi (23), Fatahillah (18), Arga Samosir alias Ucok (19), dan Muhammad Bagus Firdaus alias Pau (22) mendapatkan ganti rugi karena menjadi korban salah tangkap.

Ia mengatakan, tuntutan itu berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan keempat pengamen tidak bersalah melalui Putusan Nomor: 131 PK/Pos.Sus/2016.

Pengamen itu sempat divonis penjara oleh pengadilan, namun bebas dari kurungan setelah proses kasasi di Mahkamah Agung.

Dalam sidang hari ini (Selasa, 23/7/2019), Pihak termohon dalam kasus salah tangkap empat pengamen Cipulir, yakni Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kementerian Keuangan menolak semua dalil empat pengamen (pemohon) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Baca juga: Kemenkeu tolak permintaan ganti rugi pengamen korban salah tangkap

Baca juga: Polda Metro Jaya menolak semua dalil empat pengamen

Baca juga: Polda, Kejati DKI, Kemenkeu jawab permohonan pengamen Cipulir Selasa

Perwakilan Polda Metro Jaya, AKP Budi Novianto dalam pembacaan jawaban termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan menolak permintaan ganti rugi para pemohon.

"Menyatakan menolak untuk membayar ganti, kerugian material kepada para pemohon sebesar Rp662,4 juta dan kerugian imaterial sebesar Rp88,5 juta," paparnya.


Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019