kenapa tidak diselesaikan sudah 11 tahunJakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI agar segera menyelesaikan kasus perkebunan Padang Lawas, Sumatera Utara.
"Yang saya tahu tanah perkebunan di Padang Lawas sampai hari ini belum kembali ke negara," kata dia, di Jakarta, Selasa.
Padahal, ujar dia, perkebunan Padang Lawas antara 2007 atau 2008 sudah inkrah. Namun, hingga kini kementerian terkait belum menyelesaikannya.
"Itu mestinya tugas anda untuk segera menyelesaikan, kenapa tidak diselesaikan sudah 11 tahun," katanya.
Oleh sebab itu, lanjut dia, masa jabatan pimpinan KPK yang hanya tersisa empat bulan ke depan mengajak KLHK untuk bekerja sama dan segera menyelesaikan dengan mengundang pemangku kepentingan terkait dalam waktu dekat.
"Kami nanti akan mengundang Dirjen Penegakan Hukum, dirjen terkait di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, teman-teman dari BPN serta kejaksaan," katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menangani kasus Padang Lawas karena eksekusinya berada di tangan kejaksaan.
"Kami menunggu proses koordinasi yang akan dilakukan KPK untuk menindaklanjuti kasus Padang Lawas," katanya.
Ia menyampaikan pengelolaan lanjutan kasus Padang Lawas akan dibahas melalui rapat koordinasi oleh KPK untuk mengetahui rekomendasi selanjutnya.
Baca juga: Perambah Hutan Padang Lawas Telah Divonis
Baca juga: Kawasan Hutan Register 40 Padang Lawas Akan Dibangun HTI
Baca juga: Menhut Didesak Proaktif Tindak Perusak Hutan Padang Lawas
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019