Memang sudah sepatutnya gugatan penggugat ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dasar kompetensi absolut
Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan perdata kasus pelecehan seksual di Jakarta Internasional School (JIS) yang dimohonkan oleh orang tua korban, MAK, Selasa.

“Kami bersyukur atas hasil putusan sela oleh para majelis hakim pada hari ini. Dengan ini berarti keadilan telah ditegakkan. Memang sudah sepatutnya gugatan penggugat ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dasar kompetensi absolut,” ujar kuasa hukum JIS, Bontor Tobing, dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusan sela menyatakan eksepsi (keberatan) dari pihak tergugat yang terdiri dari dua guru JIS, lima petugas kebersihan, JIS, ISS, dan Kemendikbud telah diterima, sehingga gugatan MAK tidak dilanjutkan.

Baca juga: Lima petugas kebersihan digugat Rp1,7 triliun di PN Jaksel

Pertimbangan majelis hakim yang diketuai Hakim Lenny Wati Mulasimadhi menyatakan eksepsi dari para tergugat beralasan dan diterima. Dalam putusan sela ini pengadilan juga meminta agar penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp4.006.000.

Kuasa hukum dua guru dan petugas kebersihan JIS, Richard Riwoe, juga menyatakan bersyukur atas putusan PN Jaksel ini. Richard juga mengungkapkan para mantan petugas kebersihan JIS sudah sangat menderita karena mesti mendekam di penjara bertahun-tahun untuk tuduhan kejahatan yang tidak pernah mereka lakukan.

"Semua terdakwa telah membantah tuduhan tersebut dalam persidangan. Bahkan salah satu dari petugas kebersihan meninggal di penjara akibat kasus ini,” ujar Richard.

Baca juga: MaPPI: Grasi untuk Neil Bantleman adalah hak preogratif Presiden

Dia juga menyebut sepanjang persidangan yang berlangsung sejak Oktober 2018 hingga terakhir kali dilaksanakan pada 11 Juli 2019 di PN Jakarta Selatan, ibu MAK melalui pengacaranya tidak dapat membuktikan bahwa setiap orang dan institusi yang dia tuduhkan tersebut melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya.

Richard juga mengungkapkan sejak pengadilan berlangsung hingga akhir, sang ibu pun tidak pernah hadir.

Dalam pemberitaan sebelumnya, seorang ibu dari anak berinisial MAK mengajukan gugatan ganti rugi senilai Rp1,7 triliun ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan seksual di JIS beberapa tahun lalu.

Baca juga: Pengacara sebut korban pelecehan seksual di JIS masih trauma berat

Kuasa hukum MAK, Tommy Sihotang, saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/7), mengatakan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ini karena pihak korban masih dalam perawatan dan trauma atas apa yang dilakukan oleh salah satu pelaku, Neil Bantleman, yang belakangan mendapatkan grasi dari presiden.

Pendaftaran gugatan perdata itu, kata Tommy, sekitar setahun lalu, namun gugatan yang saat ini dalam tahap mediasi itu berlangsung gagal.

"Mediasinya selesai dan gagal, ini sekarang sudah masuk ke substansi jawaban," katanya.

Setelah mediasi menemui kegagalan, keluarga korban geram saat mengetahui kalau Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi dan kalau Neil saat ini sudah kembali ke Kanada hingga akhirnya keluarga korban meminta agar Jokowi memperhatikan kasus ini lebih cermat dengan memberikan perlindungan hukum.

 

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019