Jakarta (ANTARA News) - Pemanfaatan tanah BUMN untuk pembangunan Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) terganjal Perpres No. 6 tahun 2006 yang saat ini masih menunggu revisi salah satu pasalnya.
"Perpres yang mengatur pengelolaan barang milik negara atau daerah merupakan penjabaran UU No. 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara," kata Deputi bidang Rumah Formal Kementerian Negara Perumahan Rakyat, Zulfi Syarif Koto di Jakarta, Sabtu.
Menurutnya, hanya terdapat satu pasal yang sebenarnya direvisi akan tetapi dampaknya kepada tanah-tanah BUMN agar dapat diganti statusnya dari Hak Pemilikan Lahan (HPL) menjadi Hak Guna Usaha (HGU) agar dapat diikat perbankan.
Apabila berpegang kepada peraturan maka BUMN harus melepas tanah tersebut berdasarkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang berlaku, sementara tanah-tanah BUMN di DKI Jakarta sebagian besar memiliki lokasi strategis dengan NJOP di atas Rp5 juta per meter persegi.
Padahal, kata Zulfi, untuk membangun Rusunami dengan harga di bawah Rp144 juta berarti membutuhkan tanah dengan harga Rp1 juta per meter persegi sehingga sepanjang adanya peraturan tersebut mustahil BUMN melepas dengan harga sebesar itu.
Direksi BUMN tentu tidak ingin dipenjara karena melanggar undang-undang menjual aset negara di bawah harga yang disyaratkan ancamannya selain dapat dicopot dari jabatannya juga kena sanksi pidana kurungan dan denda, paparnya.
Kondisi ini yang membuat pengadaan tanah Rusunami di lahan milik DP3K (Dewan Pengelola Pengembangan Proyek Kemayoran) belum juga diikat bank karena statusnya masih tanah negara (Setneg), ungkapnya.
Terkait hal tersebut, kata Zulfi, pemerintah memfokuskan pembangunan Rusunami di tanah-tanah yang dikembangkan swasta karena lebih mudah diikat bank untuk kredit konstruksi maupun kredit pemilikan (bagi pembeli Rusunami).
Data Kementerian Perumahan Rakyat menunjukkan dari 26 tower (7.260 unit) Rusunami yang dibiayai BTN sebagian besar berdiri di atas tanah yang dibebaskan pihak swasta terdapat di 11 lokasi.
Lokasi yang telah dibiayai Kredit Pemilikan "Apartemen Sederhana" berada di Cawang Residence 1 tower (731 unit), City Park Cengkareng 2 tower (602 unit), Crow Residence Daan Mogot 1 tower (431 unit).
Proses persetujuan City Park Cengkareng 5 tower (1.217 unit), Rusun Pulogebang 1 tower (416 unit), Permata Surya Taman Palem 4 tower (576 unit), Kebon Jeruk 1 tower (700 unit), Kali Malang Residence 3 tower (1009 unit).
Kemudian Modern Land 3 tower (1188 unit), Cibubur 4 tower (220 unit), dan Kahfi Residence 1 tower (600 unit), jelasnya. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008