Kudus (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menghormati apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan peserta Pemilu 2019.
"Dari tiga calon anggota legislatif peserta Pemilu 2019 yang mengajukan gugatan, tercatat ada satu gugatan yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan oleh MK,"
kata Anggota KPU Kudus Cahyo Maryadi di Kudus, Selasa.
Ia mengungkapkan hal itu diketahui setelah MK menggelar sidang pembacaan putusan dismisal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif 2019 Senin (22/7).
Gugatan tersebut, kata dia, merupakan perkara nomor 158 dari Caleg Partai Gerindra Agus Wariono. Alasan penolakannya karena dalam posita pemohon tidak mencantumkan persandingan perolehan suara menurut pemohon.
Dengan hasil tersebut, maka gugatan PHPU yang dilanjutkan dari caleg Kudus masih ada dua gugatan, yakni dari caleg Partai Hanura dan PAN.
Kedua gugatan PHPU tersebut, kata dia, berlanjut untuk tahap pemeriksaan oleh MK. "Jadwal sidang putusan direncanakan bulan Agustus 2019," ujarnya.
Adapun untuk tahapan sidang PHPU pileg di MK, yakni tanggal 15-30 Juli 2019 pemeriksaan persidangan. Kemudian tanggal 31 Juli hingga 15 Agustus 2019 rapat permusyawaratan hakim.
Sedangkan tanggal 6-9 Agustus 2019 sidang sumpah serta tanggal 6-14 Agustus 2019 penyerahan salinan putusan.
Baca juga: MK dengar jawaban KPU melalui video telekonferensi
Baca juga: Sidang Pileg, MK mulai gelar sidang pembuktian PHPU Legislatif
Baca juga: Sidang Pileg, MK: Beri kesaksian seperti bunyi sumpah
Diketahui, sebelumnya dari hasil Pemilu 2019 terdapat tiga caleg DPRD Kudus yang mengajukan gugatan PHPU ke MK.
Pertama Agus Setyobudi dari Hanura dari Dapil Kudus 3 yang meliputi Kecamatan Jekulo dan Dawe, kemudian Bambang Kasriono dari PAN.
Caleg DPRD Kudus dari Partai Hanura tersebut, dalam gugatannya menyebutkan bahwa terlalu banyak jumlah pemilih daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus.
Pemohon juga mendalilkan bahwa pemilih yang masuk dalam daftar pemilih khusus seharusnya memilih presiden dan DPR RI, bukannya ikut memilih DPRD kabupaten di Dapil 3. Untuk itu, dia menuntut pemilihan ulang di beberapa TPS yang tersebar di beberapa desa.
Kemudian Bambang Kasriono dari PAN. Dalam petitum permohonan, meminta MK membatalkan keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019; menuntut penghitungan suara ulang di beberapa TPS.
Serta ketiga Agus Wariono. AW memohon agar MK mengabulkan permohonannya untuk seluruhnya; membatalkan keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019; menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk Pemohon di beberapa daerah, namun ditolak MK.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019