Yogyakarta (ANTARA News) - Menakertrans Erman Suparno mengatakan jika maskapai penerbangan Adam Air jadi tutup total maka berdasarkan Undang-undang Ketenagkerjaan, hak-hak karyawan harus dipenuhi pihak manajemen."Namun demikian, kami masih berharap ada perubahan kebijakan manajemen Adam Air sebagai bentuk perbaikan, sehigga karyawan tidak di PHK (pemutusan hubungan kerja)," katanya di Yogyakarta, Sabtu. Ia mengharapkan manajemen menerapkan suatu metode untuk menghindari PHK karyawan, misalnya karyawan dirumahkan dulu tetapi tetap digaji dan ketika telah ada perbaikan manajemen mereka bisa diperkerjakan kembali."Masalah nasib karyawan Adam Air, saya sudah menyampaikan kepada manajemen maskapai penerbangan itu. Selain itu, menginstruksikan Dirjen Hubungan Industrial untuk bertemu dengan manajemen Adam Air,"katanya. Ia mengatakan bahwa masalah internal manajemen Adam Air, pihaknya tidak boleh mencampuri, namun yang penting dan menjadi perhatian adalah jika terjadi penutupan total maka hak-hak karyawan harus dipenuhi. "Memenuhi hak-hak karyawan jelas wajib hukumnya dan tidak ada alasan lagi untuk tidak memenuhinya," kata Erman Suparno.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008