Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono (Jokdri) dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dalam sidang di Jakarta, Selasa.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Jokdri sebelumnya, yakni dua tahun enam bulan penjara.
Hakim Ketua persidangan Kartim Haruddin mengatakan keputusan itu masih belum inkrah, artinya belum berkekuatan hukum tetap dan masih bisa berubah, karena para pihak masih bisa mengajukan banding.
Baca juga: Mantan Direktur Penugasan Wasit PSSI divonis satu tahun penjara
Baca juga: Mantan anggota Komite Wasit PSSI divonis hukuman 3 tahun penjara
Baca juga: Hari ini, Joko Driyono jalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan
Keputusan ini dikatakan belum inkrah karena pihak Jokdri sebagai terdakwa serta JPU masih ingin mempertimbangkan keputusan tersebut dan kemungkinan akan mengajukan upaya hukum lain.
Kartim memberi waktu tujuh hari kepada JPU dan terdakwa untuk mempertimbangkan keputusan tersebut.
Sidang ditutup sekitar pukul 16.00 WIB.
Pewarta: Pamela Sakina
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019