Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Cianjur, Eko Joko Purwanto, di Cianjur, Selasa, mengatakan korban yang merupakan anak laki-laki dilecehkan di villa milik tersangka berinisial TLS (25) di Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet.
Perbuatan tersebut telah dilakukan kepada para korban sejak tahun 2014 hingga dilaporkan pada awal tahun 2019. "Pelecehan ini dilakukan di vila tersangka di wilayah Pacet dan sudah terjadi sejak 2014 hingga awal 2019," katanya.
Tindakan tersebut dilakukan secara berulang pada setiap korban, bahkan ada korban yang sampai 10 kali mendapatkan pelecehan seksual dengan modus akan menjadi pujaan kaum hawa.
"Tersangka melakukan tindakannya dengan berkedok agama, sehingga korban yang merupakan jemaat di salah satu tempat ibadah di Cipanas terbujuk. Perbuatan bejatnya dilakukan berulang-ulang," katanya.
Sedangkan terkait kronologis lebih jauh, pihaknya tidak dapat mengungkapkan karena menjadi materi di pengadilan yang merupakan kasus pelecehan yang bersifat tertutup.
Baca juga: Survei: Pelecehan di ruang publik tidak hanya menyasar perempuan
Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1), (2), (3), (4) Undang-Undang 17/2016 tentang penetapan Perppu 1/2016 tentang Perubahan ke-2 Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Berkas tahap dua dari Kejari Cianjur akan segera diproses secepatnya dan dilimpahkan ke pengadilan. Sebelumnya perkara ini dilaporkan di Polda Jabar kemudian SPDP ke Kejati Jabar pada 12 April," katanya lagi.
Setelah dilakukan penelitian berkas perkara dan berkas lengkap, dilanjutkan P21 pada 8 Juli dan tersangka serta barang bukti diserahkan ke Kejari Cianjur untuk tahap dua pada 18 Juli 2019.
Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019