“Tim BNN dibantu Polres Bulungan melakukan pengejaran dan berhasil menangkap satu tersangka berinisial AF dan menyita sabu lebih kurang 38 kg,” demikian keterangan pers BNN yang diterima di Jakarta, Selasa.
Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat tentang pengiriman narkoba dari Tawau (Malaysia) dengan tujuan Samarinda (Kalimantan Timur) melalui jalur laut rute Tawau-Sebatik, Tarakan dan Tanjung Selor.
Berdasarkan informasi tersebut, tim BNN dan Bea Cukai Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara melakukan operasi bersama dengan melakukan pengawasan di lintas darat Tarakan, jalur laut dan perbatasan Tanjung Selor.
Dari hasil penyelidikan, terungkap pengangkutan dan serah terima narkoba dari kapal ke kapal di tengah laut perbatasan Indonesia-Malaysia pada Sabtu dini hari dan kapal langsung bergeser ke arah Tanjung Selor.
Petugas BNN yang berada di Tanjung Selor melakukan pemantauan dan mendapatkan informasi barang tersebut sudah dipindahkan ke sebuah mobil berwarna putih.
Setelah melakukan pengejaran yang dibantu Polres Bulungan, tim BNN berhasil menghentikan mobil putih itu di Jalan Raya Jelaray Tanjung Selor dan menangkap satu tersangka berinisial AF dan menyita sabu sekitar 38 kg. Sedangkan satu orang lainnya melarikan diri.
Sesuai dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Dengan pengungkapan kasus sabu seberat 38 kg itu, setidaknya BNN menyelamatkan lebih dari 190 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Di Asahan, BNN sita 81,8 kilogram sabu-sabu dan 102 ribu butir ekstasi
Baca juga: Dua penjual merpati terancam 4 tahun penjara akibat narkoba
Baca juga: Sabu 38 kg di Kalimantan Utara diduga libatkan sindikat internasional
Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019