Makassar (ANTARA News) - PT PLN (Persero) memastikan akan mengenakan denda (disinsentif) tarif antara 30 sampai 160 persen kepada pelanggan yang menggunakan listrik di atas batas hemat yang ditetapkan namun memberi penghargaan berupa pemotongan tarif (insentif) sebesar 20 persen yang konsumsi listriknya di bawah batas hemat tersebut."Kebijakan ini akan diberlakukan mulai 1 April 2008 dan akan terlihat pada rekening listrik yang akan dibayar pelanggan pada bulan Mei 2008 nanti," kata Ir Dietje, Deputi Manager Pemasaran PT PLN (Persero) Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat (Sulselrabar) kepada ANTARA News di Makassar, Jumat petang.Didampingi Deputi Manager Komunikasi, Yamin Loleh, Dietje menjelaskan, untuk mengetahui apakah pelanggan menghemat atau boros, PLN telah menetapkan batas hemat untuk setiap golongan tarif, kecuali untuk pelanggan golongan sosial dan industri. Ada 18 golongan tarif yang terkena ketentuan insentif dan disinsentif tersebut yakni R1 450 VA sampai 2.200VA, R2, R3, B1 450 VA sampai 2.200VA, B2, P-1 450 VA sampai 2.200 VA, P1 2.200 VA sampai 200 kVA dan P2 di atas 200 kVA. Untuk gologan tarif R1 450 VA misalnya, batas hematnya adalah 60 kWh, R1 900 VA batas hematnya 92 kWh, 1.300 VA (158 kWh) dan 2.200 VA batas hematnya 283 kWh. "Kalau pelanggan menggunakan listrik di bawah batas hemat itu, maka mereka akan diberitan insentif secara merata sebesar 20 persen dari penghematan yang dicapainya, tetapi lebih dari itu akan dikenai disinsentif yang bervariasi antara 30 sampai 160 persen dari kelebihan penggunaan," ujarnya. Ia memberi contoh, pelanggan golongan R1 900 VA yang menggunakan listrik hanya 82 kWh dalam sebulan, berarti yang bersangkutan menghemat 10 kWh sehingga ia akan mendapat potongan tarif sebesar 20 persen dari 10 kWh dikali tarif listrik per kWh. Akan tetapi kalau penggunaannya dalam sebulan mencapai 102 kWh, maka pelanggan tersebut dianggap boros 10 kWh sehingga akan dikenai denda (disinsentif). Penggunaan 5 kWh di atas batas hemat akan didenda 30 persen, 10 kWh didenda 35 persen, kelebihan 15 kWh didenda 60 persen dan kelebihan di atas 15 kWh dikenakan denda 160 persen, katanya menjelaskan. "Ketentuan ini tidak diberlakukan untuk pelanggan kategori sosial seperti rumah ibadah dan panti asuhan atau yayasan sosial lainnya serta kalangan industri," ujarnya. Terkait penentuan batas hemat untuk setiap golongan tarif tersebut, Dietje mengatakan bahwa angka itu ditetapkan berdasarkan analisis konsumsi listrik rata-rata bulanan perpelanggan selama ini. Ia memberi contoh, untuk pelanggan R1 450 VA, konsumsi rata-ratanya selama ini adalah 50 kWh/bulan, karena itu batas hemat 60 kWh yang ditetapkan dalam kebijakan tarif ini sudah cukup memadai karena berada di atas konsumsi rata-rata. Ia berharap, kebijakan insentif dan disinsentif listrik ini akan semakin mendorong masyarakat menghemat listrik agar dengan daya yang tersedia saat ini, masyarakat lainnya yang belum menikmati listrik bisa terlayani. PLN Sulselrabar mencatat ada sekitar 68.000 daftar tunggu yang menantikan pelayanan listrik di daerah ini. Di tempat terpisah, Ketua YLKI Sulsel, Zohra Andi Baso mendesak PLN untuk segera mensosialisasikan kebijakan tarif insentif dan disinsentif itu kepada masyarakat sebelum diberlakukan karena hampir semua pelanggan listrik saat ini masih buta soal hitung-hitungan insentif dan disinsentif tersebut.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008