Jakarta (ANTARA News) - Menteri Sekretaris Negara Ad Interim Sudi Silalahi menyatakan pemerintah telah menerima surat dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Agung Laksono tentang penolakan Calon Gubernur Bank Indonesia pada Jumat (21/3) siang pukul 14.10 WIB. "Surat dari Ketua DPR baru kami terima pada pukul 14.10 WIB Jumat siang ini oleh staf Sekretariat Negara, untungnya ada petugas yang berjaga sehingga bisa langsung ditindaklanjuti. Saat ini sedang diproses kelengkapan administrasinya, dibuatkan memonya dan secepatnya akan disampaikan ke Presiden," kata Sudi Silalahi saat dihubungi ANTARA News di Jakarta, Jumat. Ia menambahkan, dengan diterimanya surat tersebut pada Jumat siang, berarti juga membantah adanya pemberitaan bahwa surat dari Ketua DPR itu sudah diterima oleh Presiden Yudhoyono beberapa waktu sebelumnya. "Jadi tidak benar bila ada pemberitaan surat sudah diterima oleh Presiden. Surat baru datang siang ini pukul 14.10 WIB dan segera akan kita sampaikan ke Presiden setelah proses administrasinya selesai," paparnya. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan memberikan respon atas penolakan DPR terhadap calon Gubernur Bank Indonesia yang diajukannya setelah mendapat surat Ketua DPR Agung Laksono meski ada permintaan nama calon yang baru sudah diberikan oleh Presiden sebelum 25 Maret 2008. Juru bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng saat dihubungi ANTARA News di Jakarta, Jumat, mengatakan sesuai dengan peraturan maka setelah Presiden mengirim surat yang isinya nama calon Gubernur BI, tentunya Presiden pun menunggu balasan dari surat tersebut baru kemudian memberikan responnya. DPR telah menolak dua nama calon Gubernur BI yang diajukan Presiden yakni Agus Martowardojo serta Raden Pardede. "Setelah menerima surat dan mengetahui alasan penolakan, baru Presiden akan memberikan respon, tak langsung memberikan nama, namun merespon melihat alasan dan pertimbangan penolakannya apa," paparnya. Andi menambahkan Presiden Yudhoyono akan bersikap sesuai dengan aturan dan taat azas. "Jadi tanggal itu (25 Maret-red) kan dari DPR, Presiden tetap menunggu surat itu," kata Andi. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008