Angka ini berasal dari 1.200 penilangan yang dilakukan Kepolisian Resor Kabupaten Padang Pariaman dan Resor Kota PariamanPariaman, (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Pariaman, Sumatera Barat mencatat pemasukan sebesar Rp300 juta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari denda pelanggaran lalu lintas periode Januari-Juli 2019 di wilayah itu.
"Angka ini berasal dari 1.200 penilangan yang dilakukan Kepolisian Resor Kabupaten Padang Pariaman dan Resor Kota Pariaman," kata Kajari Pariaman Efrianto di Pariaman, Selasa.
Baca juga: Delapan terpidana mati di Jateng belum dieksekusi
Baca juga: Pansel cari calon Komisi Kejaksaan RI yang berani ambil alih laporan
Baca juga: Ombudsman sarankan Komisi Kejaksaan libatkan lembaga lain
Ia mengatakan uang dari denda penilangan tersebut langsung masuk ke kas negara sebagai PNBP.
Untuk mempermudah pengambilan barang bukti pelanggaran (tilang) pihaknya membuat loket khusus sehingga mempermudah masyarakat untuk pengambilan barang tilang.
Sebelumnya pengambilan tilang dilakukan di lobi instansi itu sehingga terjadi ketidaktertiban saat mengantre.
"Kalau sekarang ditata dengan baik, dan hanya membutuhkan waktu beberapa menit saja," ujarnya.
Di tempat tersebut, kata dia si pelanggar membawa bukti pembayaran dari bank yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah membayarkan denda pelanggarannya.
Di lokasi tersebut juga disediakan anjungan tunai mandiri mini untuk pelanggar yang belum membayar denda sehingga dapat membayarnya langsung di lokasi itu.
Pihaknya juga menyediakan layanan pengiriman barang tilang ke rumah si pelanggar jika yang bersangkutan tidak mengambilnya dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
"Namun sebelum itu diterapkan kami informasikan dulu kepada pelanggar melalui SMS yang nomornya diminta saat persidangan," ujar dia.
Apabila si pelanggar memang tidak ingin mengambil barang tilang tersebut, lanjutnya maka barang tilang itu akan dilelang yang hasilnya untuk PNBP.
Ia menyampaikan pembuatan loket pengambilan tilang yang mulai beroperasi tahun ini tersebut merupakan inovasi pihaknya guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Baca juga: Kajati Lampung: Ada progres uang pengganti terpidana Alay
Baca juga: Kajati: Penyidikan kasus P2SEM masih tetap berjalan
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019