DPR tidak ada halangan pemberian amnesti tersebut, karena DPR sudah (setuju) dari awal Presiden memberikan amnesti
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil menilai tidak ada halangan dalam pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril Maknun namun kedepannya perlu direvisi UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"DPR tidak ada halangan pemberian amnesti tersebut, karena DPR sudah (setuju) dari awal Presiden memberikan amnesti," kata Nasir di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Komisi III DPR bahas pertimbangan amnesti Baiq Nuril Selasa (23/7)
Baca juga: Ombudsman telusuri potensi maladministrasi kasus Baiq Nuril
Baca juga: Ombudsman: Kasus Baiq Nuril "wake-up call" penanganan hukum perempuan
Dia mengatakan, FPKS memberikan masukan agar ada evaluasi dalam UU ITE dan penggunaan pasal karet karena kalau tidak maka akan muncul kasus-kasus lain seperti yang dialami Baiq Nuril.
Menurut dia, kalau kasus seperti Baiq muncul lagi maka ada kemungkinan Presiden mengeluarkan kembali amnesti.
"Karena itu Presiden rekomendasi pemberian regulasi evaluasi dan diganti UU ITE. Kalau tidak dievaluasi maka hanya sekadar mencari simpati publik," ujarnya.
Komisi III DPR RI menjadwalkan rapat internal membahas permintaan pertimbangan atas permohonan amnesti terhadap Baiq Nuril Maknun yang diajukan Presiden Joko Widodo, pada Selasa (23/7) pagi.
Rapat internal Komisi III DPR RI itu akan berlangsung pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Komisi III DPR.
Rapat tersebut menindak lanjuti keputusan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada Selasa (16/7) yang memutuskan menugaskan Komisi III DPR membahas Surat Presiden Joko Widodo nomor: R-28/Pres/07/2019.
Surat Presiden tersebut meminta pertimbangan DPR atas permohonan terhadap amnesti terhadap Baiq Nuril Maknun.
Baca juga: Komisi III DPR menggelar rapat bahas amnesti Baiq Nuril
Baca juga: FPDIP dukung pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019