Surabaya (ANTARA News) - Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana mati kasus Bom Bali, Amrozi dan kawan-kawan, akan digelar 24 Maret mendatang. "Rencannya, sidang digelar di PN Denpasar pada Senin (24/3), tapi terpidana harus dihadirkan," kata pengacara TPM (Tim Pembela Muslim), Fahmi H Bachmid SH MHum, kepada ANTARA di Surabaya, Jumat. Ia mengemukakan hal itu ketika dikonfirmasi tentang rencana sidang PK untuk Amrozi, Ali Ghufron alias Mukhlas, dan Imam Samudera setelah Mahkamah Agung (MA) menolak PK dari ketiga terpidana mati itu. Menurut dia, kehadiran terpidana dalam sidang PK itu merupakan keharusan yang diatur dalam KUHAP dan sesuai petunjuk MA. "Kalau tidak dihadirkan ya kami akan mengambil sikap, tapi alternatifnya akan minta sidang dipindahkan ke PN Cilacap agar terpidana dapat dihadirkan. Jadi, kami tak mempersoalkan tempat dan waktu," katanya. Ia mengaku TPM sudah mengantongi bukti-bukti dan saksi-saksi untuk diperjuangkan dalam sidang PK, karena itu pihaknya sudah bersemangat dengan adanya kepastian sidang PK, meski tempat dan waktunya masih tentatif. Sebelumnya (4/1/2008), keluarga terpidana mati kasus bom Bali 12 Oktober 2002, Amrozi dan Ali Ghufron, di Desa Tenggulun, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, telah menolak untuk menerima salinan surat penolakan MA atas PK kepada mereka. Ketiga terpidana mati, yakni Amrozi bin Nurhasyim, Ali Ghufron, dan Imam Samudera, kini masih mendekam di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, untuk menunggu pelaksanaan sidang PK. Saat mengajukan permohonan untuk PK, TPM juga mengajukan agar persidangan dipindahkan dari PN Denpasar ke PN Cilacap, karena persidangan di PN Denpasar dikhawatirkan akan memunculkan tekanan psikologis terhadap hakim. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008