Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau mengagendakan akan memeriksa Gubernur Riau Syamsuar dalam perkara dugaan penghinaan dirinya yang dilakukan oleh pendukung fanatik sepak bola PSPS Riau.
"Oh iya. (Syamsuar) tentu nanti kita mintai keterangan sebagai korban," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hadi Poerwanto kepada Antara di Pekanbaru, Senin.
Baca juga: Berstatus PT, PSPS Pekanbaru tak bisa terima kucuran APBD
Baca juga: Kriminolog sarankan Gubernur Riau dan suporter PSPS berdamai
Baca juga: Kelompok suporter PSPS Pekanbaru demo di Kantor Gubernur Riau
Polda Riau kini tengah menangani dugaan penghinaan yang dilakukan oleh sekelompok pendukung fanatik PSPS Riau, Curva Nord. Penghinaan itu terjadi saat laga perdana liga 2 Indonesia bergulir akhir Juni 2019 lalu. Kala itu PSPS Riau takluk di tangan PSMS Medan.
Usai laga saat itu, PSPS Riau yang hingga kini terperosok di dasar klasemen sementara dan keadaannya terus terseok-seok karena minim dana membuat pendukungnya murka. Mereka menyatakan Gubernur Riau harus bertanggung jawab kepada PSPS Riau karena Syamsuar sempat berjanji akan menyelesaikan carut marut di tubuh klub kebanggaan Bumi Melayu itu.
Pendukung pun mencaci maki Gubernur Riau dengan kata tidak pantas saat pertandingan baru saja usai. Syamsuar yang kecewa kemudian melaporkan pimpinan suporter Dolly San David ke Polda Riau.
Hadi mengatakan, sejak perkara ini ditangani, sudah lima saksi dimintai keterangannya. Saksi itu berasal dari internal PSPS, suporter maupun saksi pelapor, yang diwakili oleh bagian hukum. "Di antaranya saksi pelapor atas nama Gubernur Riau diwakili bagian hukum," ujarnya.
Selain memanggil saksi korban, dalam waktu dekat penyidik Ditreskrimum Polda juga akan meminta keterangan saksi dari luar PSPS. Dari keterangan dan data yang sudah terkumpul tersebut, penyidik akan mendalami dugaan ada atau tidak tindak pidana penghinaan.
"Kita akan dalami lagi, setelah itu baru lakukan gelar perkara," tutur Hadi.
Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019