Kuala Lumpur (ANTARA News) - Seorang warga Aceh kembali menerima hukuman gantung sampai mati di Malaysia setelah mahkamah tinggi (pengadilan negeri) Shah Alam Selangor, Jumat (14/3), menyatakan Ismail bin Darmansyah merupakan seorang pengedar ganja sebanyak 726 gram. "Hakim Abang Iskandar menilai Ismail adalah seorang pengedar dadah (ganja) karena barang bukti ganja yang ditemukan ketika ditangkap sebanyak 726 gram dalam amplop yang siap dijual," kata seorang penerjemah bahasa Aceh di pengadilan Malaysia, Maded Jakfar Abdullah di Penang, Kamis. Sebagai penerjemah bahasa kasus Ismail, Made mengatakan, warga Aceh asal Bireun Takengon ditangkap polisi pada 13 September 2005 di kawasang Klang, Selangor, ketika membawa ganja seberat 726 gram yang sudah rapi didalam amplop yang siap untuk dijual. "Hal ini yang memberatkan terdakwa sekaligus membuktikan bahwa dia bukan pengguna tapi merupakan pengedar," katanya. Tapi pengacara Ismail sudah menyatakan naik banding ke Mahkamah Rayuan (pengadilan tinggi). Dengan vonis hukuman gantung sampai mati kepada Ismail maka jumlah warga Aceh yang sudah divonis hukuman gantung sampai mati mencapai 10 orang, tapi masih terus mengajukan banding. Ada sebanyak 297 warga negara Indonesia di Malaysia terancam hukuman mati. Sebagian besar, sekitar 160-an orang, tersangkut kasus narkoba. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008