Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendorong revisi UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi tiga UU sebagai inisiatif DPD yang selanjutnya diserahkan DPR untuk menindaklanjuti. Keterangan Humas DPD yang diterima di Jakarta, Kamis menyebutkan, ketiga RUU yang sedang dibahas DPD, yakni UU Pemerintahan Daerah (Pemda), Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah (UU Pilkada) serta UU Pemerintahan Desa (Pemdes). Ditargetkan, ketiga UU inisatif DPD diserahkan kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sekitar Juli 2008. "Pembahasan ketiga UU bukan pekerjaan yang ringan," kata anggota DPD dari Sulawesi Utara, Marhany Pua. Dalam kaitan memberi masukan atas revisi UU No.32/2004, Tim Revisi UU 32/2004 Panitia Ad Hoc (PAH) I DPD telah melalui beberapa tahapan kajian materi, di antaranya kunjungan kerja ke Cirebon, Bali dan Kalimantan Tengah sebagai rujukan pola pemerintahan desa. Cirebon menjadi rujukan pola pemerintahan desa tipikal Jawa, Bali sebagai rujukan pola pemerintahan desa yang dipengaruhi nilai-nilai lokal atau adat. Sedangkan Kalimantan Tengah sebagai rujukan pola pemerintahan desa yang murni melaksanakan administrasi pemerintahan yang diberikan tingkat pemerintahan di atasnya. Ketua Tim Revisi UU 32/2004 Sri Kadarwati mengatakan, materi UU 32/2004 sangat penting, terutama menyangkut titik berat otonomi daerah apakah di provinsi atau kabupaten/kota. Misalnya, Pemerintah Kabupaten Karangasem (Bali) menghendaki titik berat otonomi daerah di tingkat provinsi yang berbeda dengan asosiasi pemerintahan kabupaten/kota yang menginginkan otonomi daerah di tingkat pemerintahannya. Menurut dia, permasalahan sebetulnya bukan di mana titik berat otonomi daerah tetapi bagaimana pembagian kewenangan. Seyogianya, provinsi mengeluarkan pedoman, norma atau standar dan supervisi atau evaluasi kebijakan sementara kabupaten/kota menyelenggarakan atau operasional disertai reward and punishment. "Yang penting, terdapat ketegasan pembagian kewenangan, bukan pembagian urusan," katanya. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008