Surabaya (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Sunarta menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) masih tetap berjalan.
"Penyidikan kasus P2SEM masih tetap berjalan meski masih berkutat," katanya kepada wartawan di sela perayaan peringatan puncak Hari Bhakti Adhyaksa pada tahun 2019 di Surabaya, Senin.
Ia mengakui penyidikan terkendala oleh saksi yang semula menyatakan bersedia akan memberi kesaksian di pengadilan mendadak meninggal dunia.
Baca juga: Enam anggota DPRD Jatim diperiksa terkait P2SEM
Selain itu, dr. Bagoes Soetjipto, terpidana yang juga disebut sebagai saksi kunci perkara P2SEM, mendadak meninggal dunia saat menjalani masa hukuman di kamar, lingkungan Blok G.I Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, pada tanggal 20 Desember 2018.
Dokter spesialis penyakit jantung dan pembuluh darah itu divonis 28 tahun, 6 bulan dalam perkara dana hibah korupsi P2SEM pada tahun 2010. Namun, yang bersangkutan sempat melarikan diri dan dinyatakan buron, hingga akhirnya ditangkap di Malaysia pada tahun 2017.
Dia tercatat menempati Lapas Porong sejak 29 November 2018. Hingga kematiannya terhitung telah menjalani masa hukuman selama 13 bulan penjara.
Sunarta meyakini ada jalan keluar dalam penyidikan perkara P2SEM meski sejumlah saksi yang dinilai penting telah meninggal dunia.
P2SEM merupakan bantuan dana hibah senilai Rp277 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digagas Pemerintah Provinsi Jatim era Gubernur Imam Utomo pada tahun 2008.
Baca juga: Terpidana korupsi dana P2SEM dipulangkan pascapenangkapan di Johor
Pertama kali kasus ini bergulir pada tahun 2009 dan telah menjerat sedikitnya 25 orang sebagai terpidana korupsi, salah satunya Ketua DPRD periode 2004 s.d. 2009, yaitu (almarhum) Fathorrasjid, yang telah dijatuhi hukuman penjara 6 tahun.
Sunarta menjanjikan penyidikan perkara P2SEM yang kembali dibuka sejak penangkapan dr. Bagoes harus memiliki output.
"Harus ada output dari penyidikan ini. Saya minta setelah ini ada penetapan tersangka," ucapnya.
Pewarta: A. Malik Ibrahim
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019